Cara Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

05/05/20

Oleh : zia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy mau tanya bagaimana caranya untuk mendapatkan PB

Terima kasih atas pertanyaan saudara zia**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berdasarkan Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; Telah mengikuti prgram pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat : Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Untuk Pidana Khusus sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan syarat Pembebasan Bersyarat sangatlah ketat dan harus adanya JC (Justice Collaborator) atau dengan nama lain, yakni kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya. Atau juga dapat diperoleh saat dalam pemeriksaan di persidangan di pengadilan. Justice Collaborator memang dijadikan satu diantara ketentuan untuk mengajukan remisi atau pembebasan atau cuti bersyarat. Namun Jusctice Collaborator ini hanya di peruntukan kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan perkara tindak pidana khusus seperti Narkotika, Terorisme, Korupsi, Internasional Crime serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejenisnya. Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan pembebasan bersyarat diberikan sepanjang telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Jadi setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!