Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Tanah Sleman dengan Klausul Pilihan Forum Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Akta
04/05/20Oleh : Auf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa bila terjadi sengketa tanah yang sudah di sepakati apa bila terjadi sengketa di dalamnya maka diselesaikan di pengadilan negeri Yogyakarta. padahal tanah itu terletak di Sleman apakah pengadilan negeri sleman tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa tersebut. apakah penyelesaian sengketa harus berdasarkan perjanjian yang ada di dalam akta yaitu di pengadilan negeri Yogyakarta. apa pertimbangan hukumnya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Auf********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara Aufa Indriana sampaikan.
Pertama-tama saya ingin menjelaskan terkait kewenangan Pengadilan dalam menangani suatu gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.
Ketentuan hukum acara perdata dalam menentukan kompetensi relatif atau yurisdiksi pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 118 HIR yang pada pokoknya mengatur adanya 4 (empat) dasar yurisdiksi, yakni:
Ayat (1) yang mengatur yurisdiksi pengadilan di tempat tergugat atau dikenal sebagai forum rei yang telah dikenal secara universal sebagai prinsip utama dalam menentukan yurisdiksi pengadilan.
Ayat (2) yang mengatur yurisdiksi pengadilan apabila terdapat lebih dari satu tergugat atau dikenal sebagai forum connecsitatis, dimana apabila terdapat lebih dari satu tergugat, maka penggugat dapat memilih untuk mengajukan gugatan di pengadilan yang meliputi wilayah dari salah satu tergugat. Akan tetapi, apabila terdapat lebih dari satu tergugat, namun salah satu dari tergugat tersebut memiliki koneksi atau kedudukan yang lebih penting dalam perkara tersebut daripada tergugat yang lain, maka penggugat mengajukan gugatan pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah tergugat yang lebih dekat hubungannya dengan penggugat. Semisal dalam perjanjian hutang piutang dan debitur wanprestasi, dimana dalam perjanjian tersebut diakomodir pula adanya perjanjian penanggungan oleh penanggung (borg), maka hubungan hukum yang paling dekat dengan penggugat adalah debitur, bukan penanggung, sehingga sudah sepatutnya gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah debitur.
Ayat (3) yang mengatur mengenai yurisdiksi pengadilan apabila perkara yang terjadi adalah sengketa mengenai suatu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan pada pengadilan yang meliputi wilayah hukum benda tidak bergerak tersebut (site) yang dikenal dengan forum rei sitae.
Ayat (4) yang mengatur mengenai yurisdiksi pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak yang telah disepakati dalam suatu perjanjian yang dipersengketakan, yang dikenal dengan forum selectionis.
Jika membaca apa yang Saudara sampaikan, antara Saudara dan pihak kedua telah secara bersama-sama membuat kesepakatan (perjanjian) yang salah satunya ada klausul yang menyatakan Pengadilan mana yang dapat menyelesaikan perkara yang timbul jika terjadi sengketa, dalam hal ini masalah tanah.
Apa yang Saudara dan rekan Saudara nyatakan dalam perjanjian ini, merupakan salah satu bentuk pilihan hukum sesuai Kompetensi Relatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)/Hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwa :
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”
Dengan demikian, apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, maka jika terjadi sengketa seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Terkait pertanyaan Saudara, dapatkah Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman mengingat tanah tersebut ada di Sleman, pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR sebagaimana disebutkan diatas dengan istilah Forum Rei Sitae.
Namun demikian, mengingat antara Saudara dengan rekan Saudara telah membuat suatu kesepakatan perjanjian yang salah satu klausulnya memilih Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menyelesaikan perkara yang kemungkinan timbul, walaupun lokasi obyek sengketa ada di Kabupaten Sleman, maka konsekuensi yang Saudara hadapi adalah adanya resiko yang Saudara terima yakni pihak Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif, yakni bantahan yang menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut, melainkan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Otomatis gugatan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti.
Dengan demikian, jika terjadi sengketa maka Saudara harus mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Yogyakarta sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Pasal 118 HIR/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!