Langkah Hukum Istri untuk Mengajukan Perceraian dan Perlindungan dari KDRT serta Perselingkuhan dan Kebiasaan Buruk Suami di Masa Pandemi
04/05/20
Oleh : Rir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sy berasal dr Salatiga, jateng. Posisi saya saat ini adalah seorang istri yg belum mempunyai anak, dan tinggal di kampung suami. Saya berencana untuk bercerai, karena beberapa faktor. Yaitu ekonomi, perbedaan pandangan/pemikiran, wanita lain (pekerja cafe karaoke, dan tmpat perjudian), sikap dan karakter, kebiasaan buruk (berjudi, miras, dll), dan kdrt (ada bbrapa foto namun sdh lama)
Saat ini, sy sedang mengumpulkan bukti berupa foto/screenshot yg sy ambil dr hp suami saya (chat, SS lokasi). Untuk sy berikan kpd suami sy dan keluarganya nnt.
Dan untuk keluar dari sini, cukup susah bagi saya, karena kemungkinan akan ada kdrt lagi saat sy akan pergi.
Bisa minta tolong nasihat hukum apa yg kira² bisa sy lakukan untuk saat ini? Karena mengingat saat ini sedang ada pandemi covid-19, jadi sy harus bertahan dulu disini. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rir** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait dengan kasus yang Saudara hadapi maka dapat kami sampakan bahwa tujuan dari perkawinan sebagaimanai disebutkan dalam pasal 1 Undang Undang (UU) Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa .
Selanjutnya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saudara alami sebaiknya saudara dengan didampingi seorang/lebih saksi menghubungi aparat setempat mulai dari RT/ RW hingga Kelurahan melaporkan bahwa telah terjadi KDRT, jika terdapat luka sebaiknya lakukan foto kemudian visum sebagai bukti bahwa telah terjadi KDRT, untuk menghindari terjadi KDRT bekali diri dengan sikap yang tegas dan keberanian dalam bersikap, namun jika saudara masih belum nyaman berkonsultasilah dengan tokoh agama atau psikolog.
Terkait keinginan saudara untuk menggugat cerai dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 38 UU Nomor tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena :
Kematian;
Perceraian dan
Atas keputusan pengadilan
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak/ Selain itu harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun lagi sebagai suami istri, hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No.9 tahun 1975:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Merujuk pada pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan bahwa Perceraian dapat terjadi karena :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bagi yang beragama Islam dan Berdasarkan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Suami melanggar taklik talak
Peralihan agama salah pihak atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan (harmonis) dalam rumah tangga.
Ketentuan mengenai alasan putusnya perkawinan karena perceraian untuk warga negara yang beragama Islam jelas didasarkan pada UU Perkawinan dan KHI.
Untuk mengajukan gugatan saudara dapat mengajukan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 20 peraturan pemerintah (PP) No, 9 tahun 1975 yang menyatakan bahwa :
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanyakepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kediaman tergugat.
Dalam hal temapt kediaman tergugat tidak jelasatau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di laur negeri gugatan perceraaian diajukan kepada pengadilan di tempat kedaiaman penggugat. Ketua penggadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada atergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Berkaitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan berdasrkan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa:
Yang dimaksud pengadilan dalam undang -undang ini adalah :
Pengadilan Agama bagi mereka yang beraga Islam
Pengadilan Umum/Negeri bagi lainnya
Dengan demikian dapat kami sampaikan, bahwa sebagaimana alasan yang saudara kemukakan maka baik menurut UU perkawinan maupun menurut UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), sudah terpenuhi unsur untuk mengajukan gugatan cerai, namun mengingat sedang wabah pendemi Corona sebaiknya ditunda hingga masa pendemi ini berakhir.
Selanjutnya jika saudara memerlukan pendampingan/bantuan hukum, saudara dapat menghubungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi, sehingga bisa diberikan pendampingan oleh Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi tersebut yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM dan kami berharap kiranya saudara lebih berhati-hati dalam bersikap, bertindak dan melangkah serta berhati-hati memilih teman yang nantinya dapat dijadikan sebagai saksi dalam masalah/kasus yang saudara hadapi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
UU Perkawinan
KHI
PP No. 9 1975
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!