Kekuatan Bukti Lokasi GPS dan Pengakuan Suami untuk Pelaporan Perzinahan

04/05/20

Oleh : Pat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau melaporkan perzinahan suami saya,. Bukti yg saya punyai hanya berupa lokasi GPS hp suami saya d rumah perempuan itu. Dan juga pengakuan suami saya sendiri bahwa memang dia mengakui perbuatannya. Kuatkah buktinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: R. S. Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id. Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP menyatakan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Simpelnya perzinahan/gendak/overspel adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Pidana perzinahan/gendak/overspel merupakan delik aduan dalam hukum pidana, maka dalam hal ini Anda sebagai seorang istri memiliki hak jika merasa dirugikan untuk melaporkan perbuatan suami Anda melakukan perzinahan/gendak/overspel. Namun dalam hal ini Anda harus berhati-hati dalam mempermasalahkan hukum suami Anda. Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan atau perzinahan yang menjadi dasar terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah. Kemudian mengenai pertanyaan Anda yaitu lokasi GPS hp suami Anda yang berada pada rumah perempuan selingkuhannya, maka sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP. GPS atau penunjuk lokasi dalam hal ini sah-sah saja untuk dijadikan alat bukti dalam perbuatan tindak pidana. Namun mengenai lokasi GPS yang Anda maksud memang merupakan suatu hal yang susah dibuktikan bahwa bukti GPS yang berarti suami Anda berada ditempat perempuan selingkuhannya telah terjadinya perbuatan perzinahan. Maka dalam hal ini kami menyarankan agar lebih meyakinkan terjadinya suatu tindak pidana perzinahan atau persetubuhan maka baiknya dilakukan visum kepada suami dan dugaan perempuan selingkuhannya. Sedangkan, mengenai keterangan pengakuan suami Anda baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang Suami telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan atau perzinahan. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!