Keabsahan Wasiat Ayah untuk Menolak Pembagian Warisan kepada Anak Kandung Menurut Hukum Waris Islam dan BW

04/05/20

Oleh : Toi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seorang ayah yg tidak suka dg tingkah laku anaknya yg sering kali buat hatinya luka sehingga ayah lebih menyaygi anak angkatnya lalu kemudian sang ayah meninggal dg menitipkan wasiat bahwa tak ingin membagi warisan sepeserpun kepada anak kandungnya, apakah ini bisa dibenarkan oleh sistem waris Islam dan BW untuk tidak membagikan warisannya kepada anak kandungannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Toi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris dan wasiat menurut hukum Islam dan BW. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Seorang dapat terhalang menjadi ahli waris apabila memenuhi ketetntuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yaitu: - ahli waris tidak beragama Islam. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 171 huruf c KHI yang menyatakan bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam. - terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris (Pasal 173 huruf a KHI); dan - terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat (Pasal 173 huruf b KHI). Ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Menurut pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Melihat pada ketentuan mengenai wasiat dalam Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata, terdapat beberapa pembatasan pemberian wasiat adalah: 1. Fidei-commis atau pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (Pasal 879 KUHPerdata). Fidei-commis yaitu suatu ketetapan waris, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain. 2. Suami istri yang menikah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 901 KUHPerdata: Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut. 3. Istri pada perkawinan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 902 jo. Pasal 852a KUHPerdata: Pasal 902 KUHPerdata: Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir (Pasal 852a KUHPerdata). Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata: Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. 4. Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 903 KUHPerdata: Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris. 5. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat (Pasal 904 – Pasal 907 KUHPerdata). 6. Larangan pemberian wasiat kepada anak luar kawin yang jumlahnya melebihi hak bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata (Pasal 908 KUHPerdata). 7. Larangan pemberian wasiat kepada teman zina-nya yang telah terbukti dan putusan Hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 909 KUHPerdata): Pasal 909 KUHPerdata: Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 8. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUHPerdata). Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata. Hak Waris terhadap anak adopsi/anak angkat diatur dalam hukum waris Perdata Barat: Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. Berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa anak kandung merupakan ahli waris dari pewaris/orang tua. Anak kandung dapat tidak dapat warisan apabila memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 171 huruf c KHI, dan adanya beberapa pembatasan pemberian wasiat berdasarkan Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata. Anak angkat dapat menerima warisan dan wasiat menurut KUHPerdata/BW dan menurut hukum Islam tidak dapat mewarisi namun berhak atas wasiat sepanjang tidak menyalahi ketentuan. Besaran jumlah wasiat tidak boleh melebihi dari jumlah warisan kepada ahli waris dalam arti lain juga tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam dan BW/KUHPerdata. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!