Upaya Mempertahankan Hak Asuh Anak Saat Mantan Suami Mengajukan Banding dan Menghalangi Akses Anak

03/05/20

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang ibu , anak saya usia 5 bulan , dan bersama mantan suami saya... Saya memenangkan hak asuh anak. Tapi mantan saya naik banding... Bagaiama cara saya bisa memenangkan kembali hak asuh anak ? Apakah dengan setiap hari saya ke rumah mantan saya untuk menemui anak saya ? Sampai saat ini saya tidak bisa membawa anak saya . setiap saya membawa pasti sellu bertengkar dgn mantan suami krna mantan saya tidak mengizinkan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, Permasalahan hak asuh anak adalah hal yang sering terjadi setelah perceraian.  Pada dasarnya Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Apabila ada perselisihan hak asuh maka yang berhak memutus adalah pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak sangat beragam seperti usia anak, keselamatan jasmani dan rohani anak, orangtua mana yang dapat mendidik dan membesarkan anak, kemampuan finansial orangtua, perilaku orangtua, kedekatan anak dengan orangtua dan aspek lain lain yang mendukung tumbuh kembang anak. Hak asuh anak biasanya jatuh ke tangan ibu. Baik Muslim maupun Non-muslim, hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya. Untuk Muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, yaitu: “Dalam hal terjadinya perceraian : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.” Sementara bagi non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa : “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..” Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Namun tidak menutup kemungkinan bagi ayah untuk mendapat hak asuh anak dengan membuktikan bahwa ayah merupakan pihak yang bisa menjadi pengasuh yang lebih baik daripada ibu. Karena ibu bisa kehilangan hak asuh atas anak apabila ibu melakukan perbuatan yang dianggap tidak terpuji seperti melakukan perselingkuhan, lalai dalam mengasuh anak, sering melakukan kekerasan, pemabuk ataupun tindakan lain yang dinilai buruk oleh hakim. Karena pada akhirnya hakimlah yang menilai dan memutus hak asuh anak tersebut. Anda bisa berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak dengan memahami apa saja yang menjadi nilai baik dan buruk sebagai orang tua. Meski tetap ada kekurangan yang bisa meruntuhkannya, setidaknya Anda sudah berusaha dan memiliki semua kebaikan sebagai orang tua. Anda dapat mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung untuk mendapatkan kembali hak asuh anak. Dalam hal ini ada baiknya Anda mencari pengacara yang berpengalaman dalam mengurus hak asuh anak, sehingga Anda berhasil mendapatkan hak asuh atas anak tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi solusi dalam permasalahan Anda. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!