Hak Waris Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti atas Harta Peninggalan Tante serta Keabsahan Akta Waris yang Tidak Mencantumkan Orang Tua Keponakan
04/09/22Oleh : Mie***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tante saya meninggal dunia tidak memiliki anak dan suami,tante saya memiliki 6 saudara kandung (salah satunya almarhumah mama saya) Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saya dan saudara kandung saya mendapatkan hak waris dari tante saya sebagai waris pengganti ibu saya?
2. Mereka membuat akte waris dan tidak menyertakan nama mamah saya,apakah saya bisa meminta pembatalan dari pengadilan
3. Kalau memang kami mendapatkan hak berwpa bagian hak yang kami dapatkan?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mie*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
Jika kita berpedoman pada KHI, yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk
menjadi ahli waris.
Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari
a. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek
b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda
Berdasarkan pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah
1. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua
orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki
dua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1)
2. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak ayah mendapat seperempat bagian.
3. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya
saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadar
perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah,
maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara
perempuan.
Dari daftar ahli waris di atas, maka keponakan/kemenakan tidak termasuk ahli waris
dalam Hukum Waris Islam. Namun, ibu Anda yang merupakan saudara kandung
(seibu)/saudara perempuan dari tante Anda, termasuk ahli waris (lihat angka 7 di atas).
Ahli Waris Pengganti (Mawali)
Anda tidak menjelaskan apakah ibu Anda masih ada atau sudah meninggal namun kami
berasumsi bahwa ibu Anda sudah meninggal lebih dahulu dari tante Anda sehingga Anda
sebagai keponakan bisa menjadi ahli waris dari tante jika saudara tante (orang tua Anda
yang merupakan saudara dari tante) sudah meninggal.
Orang tua Anda sebagai saudara tante adalah ahli waris yang meninggal lebih dulu
dari pewaris (tante). Kedudukan ibu Anda dapat diganti oleh anaknya (Anda), yaitu
sebagai ahli waris pengganti. Ketentuan tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 185
KHI yang berbunyi:
1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, ahli waris
pengganti (mawali) yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris lain untuk
memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Adanya
kedudukan mawali ini disebabkan orang yang seharusnya menerima warisan dalam kasus
bersangkutan ia telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.
Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan penghubung antara ia yang
menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan. Mereka yang
menjadi mawali atau ahli waris pengganti ini adalah keturunan anak pewaris
(cucu), keturunan saudara pewaris (keponakan), atau keturunan orang yang
mengadakan semacam perjanjian mewaris (bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat)
dengan si pewaris.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, bila seseorang meninggal dunia (dalam hal ini tante
Anda) tanpa meninggalkan suami dan anak serta ibu Anda sebagai salah satu saudara
kandung (seibu) bibi Anda juga telah meninggal dunia lebih dulu, maka Anda dan
saudara-saudara perempuan Anda sebagai keponakan merupakan ahli waris pengganti
dari ibu Anda, yaitu keturunan saudara pewaris (keponakan). Ahli waris pengganti ini
menggantikan ahli waris (ayah Anda) untuk memperoleh warisan yang seharusnya
diperoleh ayah Anda yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (tante). Demikian
semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!