Hak Waris Keponakan sebagai Ahli Waris Pengganti atas Harta Peninggalan Tante serta Keabsahan Akta Waris yang Tidak Mencantumkan Orang Tua Keponakan

04/09/22

Oleh : Mie***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tante saya meninggal dunia tidak memiliki anak dan suami,tante saya memiliki 6 saudara kandung (salah satunya almarhumah mama saya) Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah saya dan saudara kandung saya mendapatkan hak waris dari tante saya sebagai waris pengganti ibu saya? 2. Mereka membuat akte waris dan tidak menyertakan nama mamah saya,apakah saya bisa meminta pembatalan dari pengadilan 3. Kalau memang kami mendapatkan hak berwpa bagian hak yang kami dapatkan? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mie*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Jika kita berpedoman pada KHI, yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari a. Menurut hubungan darah: 1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda Berdasarkan pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah 1. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1) 2. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperempat bagian. 3. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadar perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Dari daftar ahli waris di atas, maka keponakan/kemenakan tidak termasuk ahli waris dalam Hukum Waris Islam. Namun, ibu Anda yang merupakan saudara kandung (seibu)/saudara perempuan dari tante Anda, termasuk ahli waris (lihat angka 7 di atas). Ahli Waris Pengganti (Mawali) Anda tidak menjelaskan apakah ibu Anda masih ada atau sudah meninggal namun kami berasumsi bahwa ibu Anda sudah meninggal lebih dahulu dari tante Anda sehingga Anda sebagai keponakan bisa menjadi ahli waris dari tante jika saudara tante (orang tua Anda yang merupakan saudara dari tante) sudah meninggal. Orang tua Anda sebagai saudara tante adalah ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris (tante). Kedudukan ibu Anda dapat diganti oleh anaknya (Anda), yaitu sebagai ahli waris pengganti. Ketentuan tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi: 1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 2)    Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, ahli waris pengganti (mawali) yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris lain untuk memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Adanya kedudukan mawali ini disebabkan orang yang seharusnya menerima warisan dalam kasus bersangkutan ia telah meninggal lebih dahulu dari pewaris. Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan penghubung antara ia yang menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan. Mereka yang menjadi mawali atau ahli waris pengganti ini adalah keturunan anak pewaris (cucu), keturunan saudara pewaris (keponakan), atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.   Jadi menjawab pertanyaan Anda, bila seseorang meninggal dunia (dalam hal ini tante Anda) tanpa meninggalkan suami dan anak serta ibu Anda sebagai salah satu saudara kandung (seibu) bibi Anda juga telah meninggal dunia lebih dulu, maka Anda dan saudara-saudara perempuan Anda sebagai keponakan merupakan ahli waris pengganti dari ibu Anda, yaitu keturunan saudara pewaris (keponakan). Ahli waris pengganti ini menggantikan ahli waris (ayah Anda) untuk memperoleh warisan yang seharusnya diperoleh ayah Anda yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (tante). Demikian semoga penjelasan diatas dapat membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!