Penagihan dan Upaya Hukum terhadap Debitur Kredit Handphone yang Menunggak Angsuran Tanpa Perizinan Usaha Resmi
04/09/22Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai usaha sampingan kecil-kecilan yaitu kredit handphone tapi belum memiliki ijin resmi usaha karna pada awalnya hanya untuk orng terdekat seperti keluarga saja, tapi lama kelamaan menyebar luas. Ada salah satu debitur yg mengkredit 2 buah handphone dan sudah 3 bulan tidak membayar angsurannya sma sekali, apakah saya bisa menuntut si debitur tersebut? Jika bisa, pasal berapa yg bisa menjeratnya? Lalu dokumen dan bukti apa saja yg harus saya siapkan untuk membuat laporan?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
terkait permasalahan yang Anda hadapi, dapat kami sebagai berikut:
Bahwa dalam bertransaksi adalah adanya suatu perjanjian, terlebih lagi karena adanya
pengalihan hak yaitu pengalihan barang berupa hape 3 buah. Pada dasarnya setiap orang
bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak
melanggar hukum, kesusilaan serta ketertiban umum.
Menurut pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya , ini berarti semua
perjanjian, perjanjian apapun dan diantara siapapun, namun tetap ada batasnya yaitu tidak
bertentangan dengan undang undang. Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar
tidak timbul permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam
membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu: 1. Adanya kata
sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya 2. Cakap, kecakapan para pihak untuk
membuat suatu perjanjian 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal
Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan
dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat
objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat
dibatalkan, sedangkan apabila syarat ktiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian
tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal).
Karena itu mengingat kepemilikan hape sudah berpindah tangan dan jual beli telah
selesai, harga juga sudah dibayar oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan, dan mengingat
pula saudara telah membuat kesepakatan/ perjanjian, sehingga perjanjian yang saudara
buat berlaku sebagai undang-undang, Perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang
terikat di dalamnya pasal 1338 (1) KUHPerdata. Maka secara tidak langsung hape milik
Anda menjadi hak milik dari pembeli maka pembeli memiliki kebebasan untuk
menggunakannya. Jika dalam keadaan memaksa tidak dapat terpenuhinya
kewajiban/prestasi sebagaimana yang disepakati, maka dianggap telah terjadi cidera
janji/wanprestasi.
Perjanjian apapun merupakan bentuk perikatan yang harus dilaksanakan pasal 1234
KUHPerdata “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau
untuk tidak berbuat sesuatu.”.
Dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya
waktu yang ditentukan. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat
berupa empat macam: a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b.
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa
biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239
KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,
kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Jika Anda ingin menuntut debitur secara pidana maka dapat menggunakan pasal
tindak pidana penipuan. Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a.
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b.
menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang; c. dengan menggunakan salah satu upaya atau cara
penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
Dari uraian pasal-pasal diatas maka terlihat jelas substansi pasal tindak pidana
penipuan sangat berbeda dengan wanprestasi yang meupakan ranah hukum perdata.
Namun agar dapat diproses secara pidana maka tentu harus ditemukan adanya perbuatan
atau niat jahat dari debitur yang dengan sengaja tidak membayar angsuran, namun apabila
kelalaian debitur atas utang-utangnya murni karena ketidakmampuan dalam
melaksanakan kewajiban (prestasi) sesuai dengan yang diperjanjikan maka permasalahan
tersebut adalah murni perkara perdata, sehingga debitur tidak dapat dipidana dengan
dugaan tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat (2)
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Tidak seorangpun atas
putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Dari informasi yang Anda sampaikan, bahwa debitur sudah 3 bulan menunggak
pembayaran 2 buah hape yang dibeli, jika dikaitkan dengan pasal-pasal diatas, Anda bisa
melaporkan debitur ke pihak kepolisian dengan tindak pidana penipuan dengan membawa
dokumen-dokumen terkait perjanjian Anda dan debitur, bukti-bukti lainya seperti yang
telah kami jelaskan diatas . Namun apabila kasus tersebut masuk proses hukum maka itu
tergantung pembuktian di pengadilan, yaitu apakah kasus tersebut memenuhi unsur-unsur
pidana tersebut. Namun saran kami, sebelum Anda menempuh jalur hukum, Anda dapat
menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu.. Demikian
penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUH Perdata
- KUHP
- UU No. 39 Tahun 1999
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!