Sengketa Hak Waris Tanah Peninggalan Ayah dengan Saudara Tiri
03/05/20Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tanah peninggalan bpk saya mau di ambil saudara tirinya, mohon solusi dan pencerahan nya terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Krista kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang tanah peninggalan (tanah waris) bapak Saudara yang mau diambil saudara tirinya, siapa yang lebih berhak.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan, tidak dijelaskan hukum waris apa yang dimaksud. Oleh karena itu kami berasumsi saudara beragama Islam sehingga tunduk pada ketentuan hukum yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) .
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Penggolongan ahli waris menurut Pasal 174 KHI adalah sebagai berikut :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun pengelompokan ahli waris ini terbagi dalam 3 yaitu :
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah isteri/suami dan anak-anak pewaris.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang tergolong dzul arham adalah:
cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu) penggolongan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang berhak mewaris atas harta peninggalan bapak saudara adalah:
Ayah ibu/ orang tua pewaris (Kakek dan nenek Saudara) sebagai ahli waris dzulfaraidh , jika masih hidup masing-masing mendapat seperenam bagian (karena ada anak;)
Isteri/suami pewaris(janda/duda) dan anak-anak pewaris sebagai ahli waris dzulqarabat (ashabah) mendapat bagian yang tidak tertentu (sisa dari ahli waris dzulfaraidh)
Sementara untuk saudara tiri bapak Suadara, dapat kami sampaikan bahwa saudara tiri baik laki-laki maupun perempuan tetap mendapat bagian hanya apabila ahli waris Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh) dan Dzulqarabat (‘ashabah) tidak ada dan dengan syarat saudara tiri bapak saudara tersebut memang mempunyai hubungan darah dengan bapak saudara, baik saudara tiri yang se-ibu atau se-ayah, dengan bagian masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 182 KHI:
Pasal 181 KHI :
“ Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian”
Pasal 182 KHI:
“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan”
Dalam kasus saudara karena anak dari pewaris masih ada yaitu Saudara maka saudara tiri bapak saudara tidak berhak atas tanah peninggalan bapak saudara, kecuali jika orang tua bapak saudara (kakek dan nenek saudara) sudah meninggal, maka saudara laki-laki kandung, seayah ataupun seibu dapat mewaris dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 181 dan Pasal 182 KHI diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!