Keterlambatan Terbitnya SK Pembebasan Bersyarat Setelah Memenuhi Syarat 2/3 Masa Hukuman
04/09/22Oleh : Azn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya udah mengajukan berkas pada bulan Maret dan saya dalam masa pengurusan PB namun saya belum dapat bebas karena sk belum trun sedangkan saya sudah menjalani 2/3 lebih hukuman saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan AZNI dari KALTIM terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT):
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
• Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
• Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
• Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
• Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
• Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
• PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
• Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
• Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
• Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
• Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
• Salinan register F dari Kepala Lapas
• Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
• Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
• Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
• Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :
- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Permohonan Verifikasi Permohonan PB, CB, CMB
Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP (UU Nomor: 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ( Pasal 13))
Persyaratan
1. Salinan Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
2. Surat Jaminan Keluarga
3. Salinan Daftar Perubahan
4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
5. Laporan Perkembangan Pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
6. Surat Pernyataan Narapidana
7. Salinan Register F
8. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri
Prosedur
1. Melakukan pendataan narapidana
2. Melengkapi inputan data dan dokumen
3. Membuat daftar usulan TPP
4. Melaksanakan sidang TPP
5. Kontrol sidang
6. Verifikasi Sidang
7. Upload surat pengantar
8. Kirim/terima data dan dokumen
9. Kirim data ke Dirjen Pas
10. Cetak SK (Usulan telah dilakukan secara online)
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan: 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• UU Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
• Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!