Kewenangan Pengacara Mengajukan Permohonan Bebas Bersyarat atau Remisi bagi Terpidana

03/05/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah Pengacara yang mendampingi di tahap persidangan itu dapat melakukan permohonan Bebas Bersyarat ataupun remisi terhadap terpidana ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang pengertian terkait dengan Remisi dan Pembebasan bersyarat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Jadi, pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, bukan kepada tahanan. Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi bagi Narapidana adalah sebagai berikut: Narapidana berkelakukan baik Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk menjawab pertanyaan saudara Apakan Pengacara yang mendampingi di tahap persidangan Itu dapat melakukan permohonan bebas bersyarat ataupun remisi terhadap narapidana, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Didampingi oleh penasihat hukum merupakan hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi:  Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dengan demikian Pengacara yang mendapingi narapidana saat persidangan tidak dapat mengajukan permohonan untuk pembebasan bersyarat ataupun remisi terhadap narapidana, karena dipersidangan adalah untuk mengadili atau memutuskan perkara tidak ada sangkut pautnya dengan Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Di Persidangan, tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sementara Tugas dan Tanggung jawab Advokat (pengacara) adalah Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli, Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan, Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan, menghubung dengan profesional lain seperti pengacara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!