Kemungkinan Tuntutan Hukum atas Perselingkuhan Istri yang Terbukti Melalui Chat Media Sosial

02/05/20

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya selingkuh. Dia ketahuan melalui chat media sosoal. Dengan isi chat adalah tindak yg dlakukan saat bertemu. Yg intinya berciuman bibir berpelukan dan mesra2an. Dah saya cukup geram. Apakah bisa di tuntut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr HENDRAS dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi kronologis kejadian yang kami terima dari anda. Pada dasarnya semua perbuatan/peristiwa/kejadian bisa dituntut atau digugat secara hukum baik secara pidana maupun secara perdata selama perbuatan/peristiwa/kejadian tersebut telah/sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan/melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun saya akan mencoba beberapahal dalam menyelesaikan kasus/perkara yang anda alami dari berbagi segi baik secara pidana maupun perdata. • PROSES HUKUM menurut UU PERKAWINAN Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan di dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyabutkan; (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus saudara yang menganggap bahwa isteri anda telah dianggap melakukan perselingkuhan merupakan salah satu syarat yang bisa dijadikan oleh anda untuk melakukan perceraian. Namun hal ini harus anda buktikan berdasarkan saksi dan barang bukti yang ada untuk memperkuat dalil anda didepan persidangan kelak. Putusnya Perkawinan Menurut ketentuan pasal 38 UU NOMOR 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada beberapa alasan putusnya perkawinan; 1. Kematian 2. Perceraian 3. Keputusan pengadilan Putusnya perkawinan karena kematian bukan disebabkan oleh kematian perdata namun melainkan karena kematian dari pribadi suami atau isteri. Adapun Alasan-asalan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga; • Proses secara Hukum pidana Peristiwa perselingkuhan juga bisa diproses dalam hukum pidana terutama bagi para pelaku peselinguhan yang masih terikat dengan tali perkawinan yang sah. Perselingkuhan adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari setia perkawinan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara tepat tentang istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dan diatur dalam KUHP adalah istilah mukah (overspel) yang dalam hal ini dipakai KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan pasal 284 KUHP. Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) : "Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja" Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP : Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi : 1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. 2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. 3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. 4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya Tentang prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena kasus ini adalah delict aduan (klacht delict) yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu : 1. pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP) dan atau 2. dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (pasal 284 ayat 4 KUHP) Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama. Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain : 1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) 2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami. 3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata. Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut : 1. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. 2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. 3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. 4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. Tentang prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena kasus ini adalah delict aduan (klacht delict) yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu : • pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP) dan atau • dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (pasal 284 ayat 4 KUHP) Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama. Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan Untuk dapat membuktikan peristiwa perselingkuhan ini, maka anda harus pula mendasarkan pada alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Barang-barang bukti Menurut keterangan pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah ialah: 1) Keterangan saksi 2) Keterangan ahli 3) Surat 4) Petunjuk 5) Keterangan terdakwa (pasal 184 ayat 1 KUHAP) Sedangkan alat bukti berupa Petunjuk Menurut pasal 188 KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud hanya dapat diperoleh dari: 1) Keterangan saksi 2) Surat 3) Keterangan terdakwa. Barang bukti yang anda punya/miliki sekarang ini dianggap sebagi bukti permulaan untuk dapat diproses secara hukum. Namun apakah bukti yang anda miliki ini sudah masuk dalam kategori alat yang cukup/alat bukti yang kuat, smua tergantung dari penilaian aparat penegak hukum. Karena peristiwa perselingkuhan ini menggunakan sarana media sosial, sebagaimana yang telah sadauara sampaikan sebagai informasi awal yang menggambarkan segala isi percakapan via chat, maka pengaturan terkait dengan penggunaan perangkat elektronik yang berbasis internet ini terutama yang berisi content mengandung unsur yang melanggar kesusuilaan maka hal ini sudah diatur dalam UU ITE yang dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sedangkan sanksi pidana atas perbuata sebagaiaman yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tersebut telah diatur dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi; 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Namun jika anda ingin menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan cara damai dengan sedikit mengenyampingkan penyelesaian secara pidana, maka anda dapat melakukan melalui jalur perdata yakni melalui prosedur perceraian perkawinan sebagaiamana yang diatur dalam UU Perkawinan atas perbuatan isteri anda tersebut. Demikian sedikit solusi hukum yang dapat anda ambil / anda tempuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum anda dan kelurga anda. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!