Kewajiban Pengembalian Utang dan Pembayaran Keuntungan Bulanan Tanpa Perjanjian Tertulis (Bukti Chat WhatsApp)

03/09/22

Oleh : Sua***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai hutang kepada teman saya sebesar 15jt, lalu tiap bulan saya kasih keuntungan ma dia sebesar/1jt nya 150 jadi saya memberi keuntungan kepada nya dari uang 15jt itu sebesar 2.250. Lalu saya minta keringanan dengan nya untuk mengurangi keuntungan tiap bulan nya menjadi /1jt nya hanya 100rb jadi dari 15jt itu saya kasih keuntungan 1.500. Tetapi karena saya kurang membayar keuntungan nya 750 dia merasa kecewa dan meminta balik semua uang nya yg sebesar 15jt itu, lalu saya sudah bicara memohon kepada dia agar kasih saya waktu untuk mengembalikan uang 15jt selama saya blum mengembalikan saya kasih keuntungan dulu saja yg sesuai kesepakatan tadi nya yaitu 1.500 tiap bulan, tapi dia tetap memaksa agar saya mengembalikan 15jt nya tapi saya blum ada dan pada pinjaman saya dengan nya tidak ada perjanjian tertulis hitam d.atas putih hanya lewat chatting WhatsApp saja, saya mohon bantuan jawabannya apa yg harus saya lakukan??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan SUARTINI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia. Dalam perkembangan kini, para pihak kerap melampirkan bukti prin out percakapan whatsapp, bukti tersebut tidaklah masuk dalam kategori bukti dalam pasal 284 rbg, namun bukti tersebut masuk dalam bukti sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 uu ite, maka sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) uu ite maka bukti itu dapat diterima sebagai alat bukti. Menurut pasal 169 HIR dan pasal 1905 KUH PERDATA, keterangan seorang saksi saja tidak dapat dipercaya, sehingga minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) harus dipenuhi atau ditambah alat bukti lain. UU ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon sebagai salah satu dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan perjanjian, Terdapat empat syarat membuat perjanjian sah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Syarat tersebut terdiri dari kesepakatan untuk saling terikat, kecakapan para pihak untuk membuat keterikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya utang piutang selalu dilakukan dengan perjanjian agar para pihak di dalamnya terikat secara hukum. Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Terkait perjanjian utang piutang, Apabila seorang debitur tidak membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan pada surat perjanjian tersebut. Maka debitur sudah melakukan cidera janji atau wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Cara Menghadapi : • Membayar lunas hutang anda • Negoisasi ulang pembayaran / Negosiasi Batas Waktu Pelunasan • Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat terkait hutang piutang; • Lakukan Upaya Mediasi. • Menjual asset yang anda miliki c/o: emas/perhiasan, kendaraan • Pembaharuan Utang (Novasi). Yang dimaksud dengan pembaharuan utang (novasi) adalah suatu perjanjian, yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lain yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Pembaharuan utang atau novasi diatur dalam ketentuan Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata menyatakan bahwa : "Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembayaran utang : • Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya. • Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya. • Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa di berutang dibebaskan dari perikatannya". Berdasarkan ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata bahwa pembaharuan utang atau novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya suatu perikatan. Jenis Pembaharuan Utang (Novasi) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata tersebut, terbagi menjadi 3 macam, yaitu: 1. Novasi Obyektif. Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Atau dengan kata lain apabila perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan : • Mengganti atau mengubah isi dari perikatan. Penggantian perikatan terjadi, jika kewajibab debitur atas suatu prestasi tertentu diganti oleh prestasi lain. Misalkan, kewajiban untuk membayar sejumlah utang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang tertentu. • Mengubah sebab dari perikatan. Misalnya, ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi uatang piutang. Dengan demikian, dikatakan novasi obyektif karena yang diperbaharui adalah obyek dari perjanjian. 2. Novasi Subyektif Pasif. Apabila debitur diganti oleh debitur lain, dan kreditur membebaskan debitur lama dari perikatannya. Novasi subyektif pasif dapat terjadi dengan dua cara penggantian debitur, yaitu : • Expromissie, di mana debitur semula diganti oleh debitur baru, tanpa bantuan debitur semula. • Delegatie, di mana terjadi persetujuan antara debitur lama, kreditur, dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur, debitur tidak dapat diganti dengan debitur lainnya. 3. Novasi Subyektif Aktif. Apabila kreditur diganti dengan kreditur baru, Pembaharuan utang atau novasi subyektif karena yang diperbaharui adalah subyeknya (urang-orangnya), yang pada hakekatnya adalah suatu perundingan segi tiga, yang memunculkan suatu perjanjian untuk menggantikan kreditur lama dengan seorang kreditur baru, atau debitur lama dengan seorang debitur baru. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Safril Nurhalimi, SH, MH – Penyuluh Hukum Madya - BPHN Dasar hukum: • KUHPERDATA • HIR • UU ITE Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!