Implikasi Hukum Penyerahan Kartu ATM dan Buku Rekening kepada Orang Lain untuk Keperluan Judi Online serta Pembekuan Rekening dan Status Dana di Dalamnya
02/05/20
Oleh : Den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin konsultasi . Begini dulu saya pernah ditawarkan oleh salah seorang teman saya untuk disuruh membuat atm lalu nanti saya akan diberi uang 200rb jika atm dan buku rekening diberikan ke teman saya . lalu saya bertanya untuk apakah itu teman saya menjawab judi online . lalu saya tidak mau awalnya . tetapi karena saya juga terdesak keadaan tidak mempunyai uang lalu saya berikan atm dan buku rekeningnya . yang ingin saya pertanyakan . bagaimana hukumnya jika saya membekukan atm saya lalu jika masih ada uangnya? . apakah saya yang salah atau teman saya . dan lalu jika teman saya salah . dan bagaimana status uang itu disita atau menjadi hak milik atas nama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Den** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi adalah adanya suatu perjanjian terlebih lagi karena adanya pengalihan hak yaitu pengalihan hak buku tabungan/rekening dan ATM, namun disini tidak dijelaskan perjanjian apa saja yang saudara lakukan, karena pada dasarnya setiap orang bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi syarat syahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan serta ketertiban umum. Menurut pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya , ini berarti semua perjanjian, perjanjian apapun dan diantara siapapun, namun tetap ada batasnya yaitu tidak bertentangan dengan undang undang.
Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu:
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya;
Cakap, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal tertentu dan
suatu sebab yang halal
Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan , sedangkan apabila syarat ktiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Karena itu mengingat kepemilikan rekening dan ATM sudah berpindah tangan dan jual beli telah selesai dan harga juga sudah dibayar oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan, dan mengingat pula saudara telah membuat kesepakatan/ perjanjian, sehingga perjanjian yang saudara buat berlaku sebagai undang-undang, Perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang terikat di dalamnya pasal 1338 (1) KUHPerdata. Maka secara tidak langsung kartu ATM dan buku rekening menjadi hak milik dari pembeli maka pembeli memiliki kebebasan untuk menggunakannya.
Jika saudara dalam keadaan memaksa tidak dapat memenuhi kewajiban/prestasi sebagaimana yang disepakati, maka saudara dianggap telah cidera janji/wanprestasi. perjanjian apapun merupakan bentuk perikatan yang harus dilaksanakan pasal 1234 KUHPerdata Perikatan adalah hukum yang terletak di dalam lapangan kekayaan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedang pihak lain wajib memenuhi prestasi. Pada dasarnya tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu, maka sejatinya setiap perjanjian termasuk perjanjian jual beli ATM harus didasarkan pada iktikad baik para pihak. Oleh karenanya jika Saudara (ingkar janji), dapat dilaporkan dipidanakan kepada pihak berwajib atas perbuatan wanprestasi/penipuan.
Selanjutnya tindakan saudara yang menyetujui terjadinya jual beli kartu ATM berikut buku tabungan/rekeningnya, disadari atau tidak tindakan Saudara menjual kartu ATM berikut buku tabungannya/rekeningnya berarti saudara telah menjual identitas saudara sendiri, sedangkan dalam ketentuan buku rekening dilarang betul pemindahan kepemilikan, dalam melakukan pemindahan kepemilikan bahkan harus dikembalikan terlebih dahulu buku rekening/ATM ke bank bersangkutan. Karena pada dasarnya ATM/ buku rekening sangat potensial untuk disalah gunakan melakukan tindak pidana penipuan ataupun judi online. Hal ini akan sangat merugikan saudara, karena jika ada pengaduan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan kartu ATM dan buku rekening saudara untuk judi on line atau bahkan untuk penipuan maka pihak berwajib/kepolisian akan memblokir rekening saudara atau dapat juga akan menyeret saudara sebagai pelaku tindak pidana.
Terkait dengan keinginan saudara untuk menutup rekening, pada dasarnya rekening dapat dilakukan penutupan kapan saja sesuai dengan permintaan nasabah dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Namun mengingat rekening Saudara patut diduga telah digunakan oleh seseorang yang diduga telah melakukan judi on line dan mentransfer dananya ke rekening saudara maka sebaiknya saudara lakukan musyawarah secara kekeluargaan, terlebih dahulu selanjutnya saudara segera menghubungi pihak bank terkait.
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
KUHPerdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!