Klaim Asuransi Pinjaman Setelah Debitur Meninggal dan Pengembalian Sertifikat Rumah yang Dijaminkan Bank

03/09/22

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, halo saya ingin bertanya mengenai asuransi pinjaman di bank, almarhumah ibu saya dulu meminjam uang di bank dengan anggunan sertifikat rumah, saat ibu saya meninggal ternyata pihak cabang bank tempat ibu saya meminjam uang mengatakan bahwa ibu saya memiliki asuransi, ibu saya meninggal bulan Desember 2021, dan saya mengurus semua berkas pengajuan klaim asuransi ibu saya di bulan Januari 2022, pihak bank mengatakan bahwa saya harus menunggu 3 bulan, kemudian saya menghubungi pihak bank kembali, katanya saya disuruh tunggu lagi karena belum ada kabar dari pihak asuransi padahal ini sudah bulan September 2022, pertanyaan saya kapan kira-kira asuransi tersebut bisa terclaim, dan bagiamana dengan sertifikat rumah yang masih ada di bank?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Desi Anggraini dari Jambi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia. Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidak mampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm ibu klien sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu klien lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Klien lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut. Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank. Klien juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 - 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. Klien bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah. Tetapi, sebelum klien melakukan proses klaim, klien juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet. Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar. Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak. Berdasarkan keterangan anda pinjaman alm ibu klien tidak pernah telat bayar dan lancar, maka seharusnya klaim ini mudah didapatkan. Setelah mengajukan form dan melampirkan dokumen, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi. Pada tahap ini, klien perlu menunggu verifikasi dari pihak perusahaan asuransi.Verifikasi biasanya akan berisi pernyataan bahwa pengajuan klaim sudah disetujui. Umumnya,jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks. Durasi pencairan berbeda-beda, tergantung rekening bank yang klien gunakan. Untuk informasi tentang durasi klaim asuransi meninggal dunia akan terdapat pada polis asuransi. Klien dapat memperhatikan polis asuransi untuk mengetahui informasi tersebut. Perlu diketahui setiap perusahaan asuransi mempunyai waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan proses dari pencairan UP. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”).; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!