Pendirian Tembok di Atas Parit Rumah Tangga pada Ujung Jalan Buntu Perumahan yang Berbatasan dengan Lahan Tetangga
02/05/20Oleh : Boy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam hormat. Tepat di depan rumah saya adalah jalan beraspal dan ujung aspal itu berbatasan dengan parit rumah tangga dari rumah saya dan berbatasan langsung dengan pondasi batu yang diberi kawat duri milik tetangga. Lokasi yang dibatasi oleh kawat duri itu adalah halaman belakang. Yang menjadi pertanyaan bisakah saya membuat tembok di atas parit rumah tangga milik saya itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Boy************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas Pertanyaannya, kami akan mencoba menjawabnya.
Pada dasarnya mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperlukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (lihat Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah). Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini juga dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda 7/2010”). Lebih jauh simak IMB.
Pendirian tembok bisa dilakukan selama itu masih diatas tanah milik anda dan sudah ada IMB nya.
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumahatau mendirikan bangunan untuk meminta izin kepada tetangganya. Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah seseorang yang hendak membangun rumahnya atau bangunan merasa perlu memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya. Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia. Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan akan menimbulkan bunyi-bunyi gaduh, kotornya area sekitar (karena bahan-bahan bangunan) atau hal-hal lainnya serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak pekarangan atau bangunan milik tetangga.
Saat pelaksanaan pembangunan, tentu tidak dapat dihindarkan adanya suara-suara gaduh dan kotornya area sekitar. Untuk itulah, sangat penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di masyarakat. Sepanjang orang yang membangun tersebut telah memiliki IMB dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah melanggar hukum (untuk wilayah Jakarta, lihat Pasal 231 Perda 7/2010).
Memang pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan:
kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
(lihat Pasal 145 Perda 7/2010).
Namun, jika pembangunan tembok tersebut ternyata mengganggu tetangga sehingga tetangga anda mengalami kerugian secara moril, idiil maupun materiil, Anda bisa dikenakan sanksi hukum, apabila tetangga anda merasa terganggu dan melakukan upaya hukum, dengan alasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan.
Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!