Lama Masa Penahanan Anak Usia 17 Tahun dalam Proses Pidana
03/09/22Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika umur saya 17 tahun maka berapa lama saya akan di tahan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Adi dari Kalimantan Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan tertuang dalam pasal 285 KUHP. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Jika korban adalah anak dibawah umur maka pengaturan sanksi pidana terhadap pemerkosa anak dalam KUHP terdapat pada Pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup umur 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Dan pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Berdasarkan lex spesialis derogate lex generalis, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak khususnya pada Pasal 81 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tersebut berisi perlindungan hukum kepada anak korban perkosaan. Pada Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2014, telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 (tiga) tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur. Jika dibandingkan dengan Pasal 287 ayat (1) KUHP, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014 ini sudah dinyatakan lebih baik dan lebih memperhatikan kepentingan perlindungan korban, khususnya anak yang menjadi korban perkosaan (dengan catatan korban adalah anak dibawah umur).Dan jika kasus klien yang sedang dihadapi dengan kasus pemerkosaan pelaku adalah berusia 17 tahun maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjelaskan bahwa : Anak yang umurnya dibawah usia 18 tahun bisa di pidana tetapi ada pengklasifikasiannya menurut undang-undang yang harus meperhatikan kepentingan anak. Berikut ini kami jelaskan ketentuan-ketentuan terkait anak yang berhadapan hukum. Yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
- Menyerahkan kepada orang tua atau wali
- Mengikut sertakan dalam program pendidikan , pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS yang menangani bidang sosial paling lama 6 bulan. Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif dan dalam sistem ini wajib diupayakan Diversi. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan pertimbangan segi keadilan dan kemanusiaan. Didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 pada Bab V , anak yang umurnya dibawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada : Pasal 69 mengatur tentang Tindakan; Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Pasal 71 mengatur tentang Pidana Pokok dan Pidana Tambahan 1. Pidana pokok terdiri dari: Pidana peringatan Pidana dengan syarat, Pelatihan kerja, Pembinaan dalam lembaga dan Penjara. Pidana Tambahan terdiri dari: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat Pasal 81; Anak dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat, pidana penjara dapat dujatuhi kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, dilaksanakan di LPKA sampai anak berumur 18 th, Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir dan apabila merupakan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup pidana yang dijatuhkan paling lama 10 tahun. Dalam Undang Undang Perlindungan anak mengatur tentang umur berapa umur anak bisa dipidana badan, Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak mengatur tentang umur berapa anak bisa di Pidana Badan. Sebagaimana sudah kami jelaskan diatas bahwa Undang Undang ini mengatur tentang umur berapa anak bisa di Pidana Badan. Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 th sampai umur 18 th dan ditegaskan lagi Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir, untuk kasus klien hakim yang akan memutuskan dipengadilan negeri sesuai dengan anilisnya.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
ASIYAH BUDIARTI, SH
Penyuluh Hukum Muda
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!