Ancaman Penyebaran Foto dan Pencemaran Nama Baik oleh Pengelola Arisan Online Terkait Penagihan Denda Pembatalan Keikutsertaan
03/09/22
Oleh : M.p***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yang ingin mengikuti arisan online tersebut, dan akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan mengikuti arisan tersebut,. Dan saya konfirmasi kepada pengelola arisan online tersebut dan saya dimintai untuk mencari Perseta pengganti dan apabila saya tidak bisa mendapatkan pengganti nya saya dikenakan denda sebesar 200rb dan akhirnya saya tidak bisa mencari pengganti tersebut dan saya dimintai denda nya sebesar 200rb dan saya tidak bisa membayarkan denda tersebut dan pengelola arisan online tersebut menyebarkan foto saya di akun media nya dengan kata-kata yang tidak mengenakan dan apabila saya membayar denda tersebut pengelola akan menghapus foto saya , kalau saya tidak mau membayar denda tersebut pengelola akan memviralkan foto saya terus menerus.. apakah saya bisa mempidanakan pengelola arisan tersebut??
Terima kasih atas pertanyaan saudara M.p******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara alami melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Untuk menjawab pertanyaan saudara M Prayogi S terkait dengan arisan online kami selaku pemberi konsultasi hukum perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa itu arisan online. Arisan online hampir tiap hari kata-kata ini muncul di medsos. Meskipun banyak juga yang telah terjebak kasus penipuan arisan online tapi para ibu-ibu atau para wanita masih banyak yang tertarik dengan arisan online ini, terutama dengan system menurun. Kalau ditanya alasannya kenapa mau ikut arisan online, pada umumnya menjawab untuk investasi. Sebenarnya bagi bapak dan ibu yang memang ada stok uang, pastinya arisan online dengan sistem menurun ini adalah suatu bentuk investasi untuk memper banyak uang tanpa keluar keringat. Sedangkan untuk para ibu-ibu/wanita yang membutuhkan uang arisan online ini bisa dijadikan salah satu solusi untuk meminjam uang dengan cara yang mudah tapi tentunya harus amanah menurut ownernya. Ada juga yang berpendapat kalau arisan ini adalah salah satu jalan untuk menabung. Inilah kebiasaan masyarakat kita dizaman millennial, ini apa yang sebenarnya salah menjadi dianggap benar karena sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat hal semacam ini perlu adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat untung dan ruginya ikut arisan online. Kalau memang niat untuk menabung, kenapa tidak menabung saja di Bank atau dibelikan property yang menguntungkan di masa yang akan datang. Kenapa harus ikut arisan online dengan resiko seperti ini ? Jawabannya sederhana karena nilai uang yang diinvestasikan dalam arisan online akan lebih cepat bertambah ketimbang menabung di bank. Pada dasarnya arisan online itu tidak dikenal dalam adat istiadat kebiasaan masyarakat kita karena sekarang era globalisasi dan era ITE digital yang sudah merambah seluruh aspek kehidupan manusia maka mau tidak mau harus mengitukuti arus peradaban era teknologi ITE Terkait dengan masalah Anda tentang arisan online yang belum dibayar ini sebenarnya mudus penggelapan dan penipuan melalui lebel arisan online dengan system dan cara hanya saling percaya sesama anggota dengan trik untuk mengelabuhi para peserta arisan tesebut. Disinyalir dari pengelola arisan online tesebut ada maksud dan tujuan etikat tidak baik maka sebaiknya Sdra M Prayoga melaporkan peristiwa ini ke Polisi karena ada unsur kriminal/tindak pidana bahkan telah melanggar undang-undang ITE yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di ubah dengan UU. No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan ditengarai ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan dilengkapi dan membawa bukti-bukti yang cukup sebagai data dukung bahwa telah terjadi penipuan melalui mudus arisan online. Adapun dasar hukumnya hal tersebut : Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan: . Pasal 378 KUHP Tentang Perbuatan Curang: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Berkaitan dengan persoalan yang saudara sampaikan bahwa Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat. Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda bisa untuk menuntut orang yang akan menyebarkan video ataupun foto anda di media sosial. Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat atas tindakan sembrono tersebut. Demikian yang bisa kami berikan penjelasan atas pertanya yang sdra M. Prayoga S alami semoga dapat di pahami. Terimakasih.
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 378 KUHP Tentang Perbuatan Curang
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!