Tuntutan Pengembalian Sepeda Motor yang Dipinjam Mantan Istri Setelah Perceraian
02/05/20
Oleh : Per***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ada masalah tentang mantan istri..saya uda cerai sama mantan istri uda ada 8thn lamanya mempunyai 1 anak laki..saya jarak kasih nafka sama anak selama 8thn..soalna mantan istri saya uda nika begitu juga saya uda sama2 nika..begitu juga sebaliknya sama2 cerai lagi..setelah 8thn lamanya saya ajak ketemuan untuk ketemu sama anak.setelah ketemu sama anak dan mantan istri saya kasih duit buat anak sejumlah 2jt..terus mantan istri ngomong mau make motor saya untuk sementara terus saya kasih..lalu saya minta kembali motor saya lalu mantan istri ngomong motor saya gk di kembalikan lagi ke saya..apa saya bisa nuntut mantan istri saya biar motor saya di kembalikan lagi..soalna motor itu buat cari nafka saya..trm ksh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Per**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Peri Bangun Harahap terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Mengenai mantan istri Saudara Peri Bangun Harahap yang meminjam motor dan tidak mau mengembalikan, dapat kami uraikan sebagai berikut :
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal ini dikenal dengan pencurian biasa yang bunyinya: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.”
Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari uraian diatas mengenai istri Saudara yang tidak mau mengembalikan motor yang dipinjam bisa dikenakan Pidana Pencurian dan Penggelapan KUHP, namun demikian alangkah lebih baik dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum permasalahan ini masuk keranah hukum, barangkali mantan istri saudara membutuhkan motor tersebut dikarena untuk mengantar anak saudara untuk bersekolah yang saudara tinggalkan selama 8 tahun.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!