Keabsahan Tanda Tangan Anak Usia 20 Tahun dalam Surat Keterangan Waris sebagai Ahli Waris Tunggal
03/09/22Oleh : dim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila anak baru berumur 20 tahun dapatkah menandatangani surat keterangan waris, karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan anak tersebut adalah anak satu-satunya
Terima kasih atas pertanyaan saudara dim**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara Dimyati dari Propinsi Banten yang telah menyampaikan pertanyaan online terkait dengan bolehkan anak berusia 20 Tahun menandatangani surat keterangan waris kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Warisan adalah harta peninggalan, pusaka dan surat wasiat. Perlu diketahui bersama bahwa Warisan berasal dari kata Waris. Arti waris itu sendiri adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Atau secara sederhana, pengertian waris adalah orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan arti fara’idh. Maksud dari Faraidh adalah bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Apabila terdapat warisan maka terdapat pemberi. Pemberi ini disebut dengan Pewaris. Arti pewaris itu sendiri adalah orang yang memberi pusaka yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, pusaka atau bahkan berupa surat wasiat. Harta kekayaan atau peninggalan itu akan diberikan kepada Ahli Waris yang mewarisi harta tersebut. Sesuai dengan persoalan yang saudara sampaiakan bahwa, kita mesti melihat terlebih dulu dalam konteks manakah anak sudah dianggap dewasa. Menurut pembahasan di atas, dari pendapat para ulama dan mazhab, dan secara hukum belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa.
1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
2. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
3. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
4. Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
5. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”);Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
1. dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
2. dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
3. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.
Berdasarkan dari kesimpulan hukum tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa anak yang berusia 20 tahun sudah dianggab cakap dan bisa untuk menandatangani surat keterangan waris ataupun yang lainnya. Demikan semoga bermanfaat
Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum: Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”); dan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!