Potensi Tanggung Jawab Hukum Anak atas Perbuatan Orang Tua dalam Kasus Janji Pekerjaan Berbayar dan Ancaman Pihak Ketiga
02/05/20
Oleh : Gil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya. Orang tua teman saya punya masalah dengan orang lain, masalahnya itu, orang tua teman saya menjanjikan masuk ke suatu pekerjaan kepada orang tsb, tetapi menggunakan uang, sementara itu, orang tsb tidak kunjung masuk kedalam pekerjaan yang dijanjikan oleh orang tua teman saya, dan orang tsb meminta uang yang telah ia berikan kepada orang tua teman saya untuk dikembalikan, tetapi orang tua teman saya belum bisa mengembalikan uang itu karena jumlah nya cukup besar dan teman saya pun sempat diancam ikut terlibat dalam masalah orang tua nya dan dari awal nya teman saya pun tidak tahu apa-apa dengan masalah orang tuanya.
Pertanyaan nya, Apakah teman saya bisa terlibat dalam masalah orang tua nya tersebut, seperti ancaman orang itu? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Seseorang yang menjanjikan suatu pekerjaan dengan menerima imbalan, namun tidak dapat merealisasikannya dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan. Pasal tentang penipuan tertuang di dalam Pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
membujuknya itu dengan memakai:
1) nama palsu atau keadaan palsu atau
2) akal cerdik (tipu muslihat) atau
3) karangan perkataan bohong
Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.
Contoh kasus penipuan terkait pemberian pekerjaan dapat ditemui dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor491/Pid.B/2011/PN.Pkl. Pada putusan tersebut diceritakan bahwa terdakwa adalah PNS yang bekerja di kantor KPU Pekalongan. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa dengan serangkaian kebohongan memberikan informasi lowongan kerja sebagai staf PTT di kantor KPU Pekalongan kepada korban dan menjanjikan korban dapat bekerja dengan syarat harus membayar sejumlah uang administrasi. Dengan iming-iming terdakwa tersebut, korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta terdakwa. Setelah korban menyerahkan uang administrasi, sampai sekarang korban tidak bekerja di kantor yang dijanjikan terdakwa. Kenyataannya, lowongan pekerjaan tersebut memang tidak ada dan uang tersebut sama sekali tidak dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka tindakan orang tua teman Saudara (pelaku) yang meminta sejumlah pembayaran dengan janji untuk memberikan pekerjaan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka orang tua teman Saudara (pelaku) tersebut tentu saja dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Untuk teman Saudara yang diancam akan dilibatkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya, sementara dia dari awal tidak mengetahui hal tersebut, tentu saja tidak dapat dilakukan karena di dalam kasus pidana, yang dapat dijerat pidana adalah pelakunya sehingga tidak berlaku bagi orang lain yang tidak melakukan, walaupun itu anaknya.
Apabila pekerjaan yang dijanjikan merupakan lingkup pegawai pemerintah dan tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang pekerjaannya adalah sebagai ASN/PNS maka dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Berdasarkan pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, maka si pemberi bayaran berupa sejumlah uang tersebut dapat dipidana.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!