Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narkotika Pasal 111 dengan Vonis 5 Tahun 2 Bulan serta Peluang Asimilasi, PB, dan Penerapan PP 99 Tahun 2012

02/09/22

Oleh : Sij***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Sejahtera , Kalau Vonis 5 tahun Sub 2 Bulan Pasal 111 Tentang Narkotika , Berapa lama seorang WBP menjalani hukuman tersebut selama di dalam Lapas ? Apakah bisa mengikuti Asimilasi ? Contoh Selain Persiarataan Bebas ( PB ) dan Apakah masih diberlakukan PP 99. Terimakasih. Salam NKRI

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sij********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Mengenai asimilasi bagi narapidana narkoba, berikut ini kami berikan penjelasan mengenai hal tersebut: Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022), Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dituliskan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya serta diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Dijelaskan pula dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yaitu: (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Lebih lanjut, dalam Pasal 45 angka (1) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa: (1) Untuk dapat diberikan Asimilasi, Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana: a. terorisme; b. narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; c. korupsi; d. kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan e. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, juga harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan. Asimilasi dapat juga diberikan kepada Anak dengan syarat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Aturan tentang hal tersebut ada di Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tersebut dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. salinan register F dari Kepala LPKA; e. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; f. surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: 1. Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi. Menurut Pasal 46 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, syarat pemberian asimilasi terhadap Narapidana dan Anak harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi. Nantinya, apabila Direktur Jenderal menyetujui verifikasi usul pemberian Asimilasi berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian Asimilasi. Dalam hal Menteri memberikan persetujuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Pemberian Asimilasi. Setelah itu, keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Lalu dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri. Demikian penjelasan mengenai asimilasi, persyarakat, serta alurnya. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!