Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Mobil Berbelok di Pertigaan yang Ditabrak Sepeda Motor dari Samping

02/09/22

Oleh : Boy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi sebelumnya sy mau cerita kronologis kejadian saya tabrakan kemarin sore 1/9/22 pukul 14.45,, di pertigaan posisi sy mau belok ke arah TOL,, sy melihat kondisi jalan waktu mau nyebrang bisa di ambil di karenakan kendaraan masih ada space, nah ketika kendaraan lain sdh menurunkan kecepatan ada 1 motor (perempuan berboncengan) yg menambahkan kecepatan sehingga menabrak body samping mobil sy,, padahal posisi sy sdh masuk ke arah jalan tol,, pertanyaan sy apa yg mesti sy lakuakn? sp yg salah jikalau kasus spt itu? Bisakah sy di pidana? Solusinya gmn? Tq

Terima kasih atas pertanyaan saudara Boy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan BOY dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu lintas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan; Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. 2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang; Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang 3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat; Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Dari Masing-masing golongan kecelakaan lalu lintas di atas memiliki cara menyelesaikan masalah tabrakan motor maupun mobil yang berbeda. Cara penyelesaiannya telah diatur dalam UU lalu lintas yang harus dipatuhi oleh semua pengendara baik motor maupun mobil. Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai / kekeluargaan. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Biarpun pelaku telah bertanggungjawab dan terjadi prosedur damai laka lantas antara kedua belah pihak, akan tetapi hal itu tidak serta merta menghilangkan tuntutan pidana terhadap pelaku kecelakaan terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pihak Kepolisian akan tetap melakukan penyidikan walaupun telah ada kesepakatan damai bahwa keluarga korban tidak menuntut secara pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 234 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009, tindakan motor tabrak mobil termasuk kecelakaan lalu lintas ringan. Dalam hal ini pengemudi atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban atau pemilik barang/kendaraan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi motor. Jadi dalam kasus ini, pengemudi motor harus memberikan ganti rugi terhadap pemilik mobil jika mengalami kerusakan. Jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengemudi banyak menimbulkan kerugian pada pihak lain, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan menuntut tanggung jawab pengemudi untuk mengganti kerugian tersebut. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu menimbulkan kerugian, baik pada pelaku perbuatan melawan hukum, pada korban pihak pengguna jalan yang lain ataupun pada negara (terkait fasilitas umum) sebagai pemilik peralatan di jalan raya dan jalan raya itu sendiri. Kerugian yang timbul dapat berbentuk kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Jika hal ini yang terjadi, maka pelaku kendaraan bermotor yang melanggar hukum memiliki kewajiban mengganti kerugian terhadap korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Besaran nilai penggantian kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan. Masalah kecelakaan lalu lintas dapat dituntut dengan syarat harus dipenuhinya unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata, yaitu adanya: • Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor • Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor • Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya. Sanksi Pidana-UU LLAJ Hukum kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Hukum dan UU ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Karena kelalaiannya, pelaku penyerempetan yang mengakibatkan kerusakan mobil ini dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jika pelaku penyerempetan yang mengakibatkan kerusakan mobil ini juga mengakibatkan adanya korban luka ringan, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Juga pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak mobil siapa yang salah dapat dilihat pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. 4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 8 juta. 5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor diatur berdasarkan Pasal 234 UU LLAJ yang menyebutkan: “(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi; (2) Setiap Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi; (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: 1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; 2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau 3. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” Maka, Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan pengemudi, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena perbuatannya. Apabila terjadi kerusakan jalan dan/atau perlengkapannya akibat pengemudi, ia juga harus bertanggung jawab atas kerusakan itu. Selain bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kecelakaan tersebut, UU LLAJ juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berupa pidana penjara dan denda. Namun, pengemudi tidak harus bertanggung jawab jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban atau pihak ketiga, dan disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun pengemudi telah mencoba melakukan tindakan pencegahan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!