Ketentuan dan Langkah Hukum Jika Masa Penahanan Terdakwa Melebihi 400 Hari Saat Proses Perkara Masih Berjalan

01/05/20

Oleh : can***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang,sy mau brtanya mengenai masa penahanan dr tahap penyidik kepolisian sampai persidangan kasasi adalah 400 hari,lebih masa tersebut apakah yang seharusnya di lakukan oleh teedakwa jika masa penahanannya sdh melebihi 400 hr,apkah akan di perpanjang lg atau minta di keluarkan tanpa ada perpanjangan lg walau proses hukumnya masih berjalan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara can*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Penahanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP yakni: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hals erta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Mengenai batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) ini menjelaskan batas waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yaitu 60 (enam puluh) hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan adalah penuntut umum. Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan Tersangka dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap Tersangka batal menurut hukum. Untuk batas waktu masa penahanan yang dimiliki penuntut umum di istansi Kejaksaaan sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penatahan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang bekum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untu paling lama tiga puluh hari. Dari ketentuan di atas, batas waktu maksimum yang dimiliki penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yaitu 50 hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Namun setelah lewat batas waktu masa penahanan yang ditentukan KUHAP, siap atau tidak siap pemeriksaan terhadap Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum”. Pengeluaran demi hukum ini adalah tanpa syarat dan prosedur. Untuk batas waktu penahanan yang dimiliki oleh Hakim di Pengadilan Negeri, batas waktu penahanan sebagaimana dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) KUIHAP, yaitu: Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. Dengan batas waktu masa penahanan yang dapat dilakukan Hakim Pengadilan Negeri yaitu maksimum 90 hari, dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun masa tahanan belum berakhir jika penahanan dianggap tidak diperlukan lagi. dan yang berwenang memperpanjang masa tahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian apabila batas waktu masa penahanan telah berakhir, dengan sendirinya menurut hukum Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan. Untuk Hakim Pengadilan Tinggi, batas waktu masa penahanan sebagimana diatur dalan Pasal 27 KUHAP, yaitu: Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Penagdilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. Mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP, batas waktu penahanan yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi secara maksimum selama 90 hari, selain itu Hakim Pengadilan Tinggi juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun batas waktu penahanan belum berakhir. dan yang berwenang memperpanjang batas waktu masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Tinggi. Kemudian apabila batas waktu 90 hari telah berakhir, tidak ada jalan lain bagi Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan ”demi hukum” tanpa syarat dan prosedur. Untuk Hakim Mahkamah Agung, batas waktu masa penahanan yang dimiliki Hakim Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP, yaitu: Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari Wewenang penahanan yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung dengan maksimum 110 hari. dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan meskipun jangka waktu masa penahanan belum berakhir. dan yanag berwenang untuk memperpanjang masa penahahan yaitu Ketua Mahkamah Agung. dan apabila dalam jangka waktu 110 hari berakhir, terdakwa dengan sendirinya harus dikeluarkan demi hukum tanpa mempedulikan apakah pemeriksaan pada tingkat kasasi selesai atau tidak. Dengan demikian, dapat dilihat dengan jelas dan tegas mengenai batas waktu masa penahanan serta batas wewenang yang ada pada setiap instansi penegak hukum yang memenuhi kepentingan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap Tersangka/Terdakwa. Dan jika masa penahanan dijumlah seluruhnya dari setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari Tersangka di taraf penyidikan, sampai status Terdakwa pada pemeriksaan peradilan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, tidak boleh lebih dari 400 hari. Lewat dari batas waktu ini, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, yang bersangkutan harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa dibebani syarat dan prosedur. Namun, terdapat juga Pasal pengecualian mengenai perpanjangan penahanan yang emelbihi batas waktu yang diatur dalam Pasal di atas, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu: (1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena: a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. (2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (3) Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam tingkat: a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab. (5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. (6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat: a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. Dengan ketentuan tersebut, yang menjadi dasar alasan pengecualian perpanjangan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa berdasarkan alasan yang patut yaitu Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, diluar ketentuan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. lebih masa tersebut apakah yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa jika masa penahanannya sudah melebihi 400 hari, apakah akan di perpanjang lagi atau minta dikeluarkan tanpa ada perpanjangan lagi walau proses hukumnya masih berjalan. Menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu sudah melebihi 400 hari pakah akan diperpanjang lagi, maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP) dan tidak ada perpanjangan lagi. Tapi bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Karena Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.   2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3.  Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!