Penolakan Kepala Desa terhadap Permohonan Pengukuran ATR/BPN atas Tanah Ulayat yang Hendak Dialihstatuskan menjadi Tanah Bebas

02/09/22

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Di desa saya terdapat tanah ulayat milik marga kanilu,termuat dalam RPJMDes 2015- 2021. Tetapi tdk diakui kepala desa yang baru,karena ia mau alihstatus tanah itu sebagai tanah bebas. Pemilik ulayat hendak mengajukan permohonan pengukuran ke ATR BPN,tetapi ditolak kepala desa tersebut. Apa yang harus dilakukan terkait sikap kades tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Melikianus Mangu Abi dari Nusa Tenggara Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Sebelum kami menjawab pertanyaan klien ada beberapa hal yang belum dijelaskan oleh klien yaitu : 1. Apakah pengalihan status tanah ulayat tersebut yang dilakukan oleh Kepala Desa akan dialihkan menjadi hak milik pribadi atau untuk kepentingan masyarakat desa sebagai sarana social/sarana umum (fasum/fasos)? 2. Apakah Kepala Desa melakukan pengalihan status tanah ulayat menjadi tanah bebas dilakukan secara tertulis/secara verbal dan apakah menjadi kebijakan? Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”),. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan undang-undang, yang meliputi peraturan hidup, dan meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” Lalu, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Jadi, inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat. Definisi Hak Ulayat dan Tanah Ulayat Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Selain itu, dalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu”. Dalam Penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut "beschikkingsrecht".Bunyi selengkapnya Pasal 3 UUPA adalah sebagai berikut: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi” Hak Ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agraria yang ada dalam wilayah kekuasaan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dengan demikian obyek dari hak ulayat meliputi segala sumber daya agraria (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hak Ulayat lahir bukan karena diciptkan oleh keputusan pejabat tetapi tumbuh dan berkembang (serta juga dapat lenyap) sesuai dengan keberadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Dalam kebijakan pemerintah daerah otonom setiap periode lima tahun Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Yang perlu diketahui bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) tercantum bahwa : “Tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku”.Kemudian oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, bisa menguasai tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.Jika tidak artinya tidak akan bisa dialihkan status tanah ulayat tersebut karena telah memiliki dasar hukum yang sah. Saran kami sebaiknya dapat dilakukan upaya mediasi antara Kepala Adat sebagai hak pengusaan tanah ulayat dengan Kepala Desa serta pemangku adat marga kanilu. Dan dapat diakui kembali hak tanah ulayat serta dapat dilakukan pengukuran dari BPN.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”).; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!