Upaya Hukum terhadap Orang yang Kabur Membawa Barang Dagangan serta Menyalahgunakan Pinjaman Uang dan BPKB untuk Leasing
02/09/22Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya bisa menjerat hukum orang yg kabur membawa barang dagangan saya serta meminjam uang dan bpkb untuk dileasingkan?
Jika bisa, harus kemanakah saya meminta bantuan?
Karna saya sudah kesal dan capek dikejar kejar debt collector yg bukan merupakan kewajiban saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Wahyu Adit
Prasetyo dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada
kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang
anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien.
Dalam Kasus klien terkait orang yang kabur membawa barang dan BPKB klien
yang di leasingkan,hal ini masuk dalam unsur pencurian untuk itu dapat dijerat
dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk
tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa
terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan
hukuman untuk tindak pidana pencurian. Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan
2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 363 KUHP
Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian ternak;
2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau
tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan
salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan
dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari
pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu
meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu
perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh
karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga
merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5
tahun penjara. Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut. I.
Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni:
Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan
perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-
sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan
jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. II. Jika
pencurian di No. 3 disertai salah satu hal yang tersebut di No. 4 dan 5, ancaman
hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun. Jika suatu tindak pidana
pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363
KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia
bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk
"pencurian dengan pemberatan" pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian
biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7
tahun atau 9 tahun penjara. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima
kasih.
Sumber;
1. KUHP;
2. KUHAP ;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!