Kemungkinan Penggunaan Akta Hibah Rumah dan Tanah sebagai Agunan Pinjaman

02/09/22

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau ajukan akte hibah rumah & tanah dmn yg proses ny gx ribet krn d bank cmn trma sertifikat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Dini dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai hibah. Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.Akta hibah dapat saja dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman uang di bank, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Penjelasannya adalah sebagai berikut: Dalam Pasal 1666 KUHPerdata disebutkan: Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Tentang cara menghibahkan sesuatu diatur dalam : Pasal 1682 KUHPerdata : Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu. Jadi menurut KUH Perdata : 1. Pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali pemberian benda-benda bergerak/hadiah dari tangan yang satu ke tangan yang lain secara langsung. 2. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang- orang yang masih hidup. Pasal ini mengandung makna bahwa hibah berlangsung pada saat pihak-pihak masih hidup. 3. Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Jadi akta hibah merupakan surat yang menyatakan pemberian sebuah barang secara cuma- cuma. Dengan dibuatnya akta hibah ini, maka barang yang sudah diberikan sudah tidak dapat ditarik kembali. Akta hibah yang sering kita lihat adalah akta hibah yang dilakukan untuk pemberian tanaah kepada seseorang. Dengan begitu, akta hibah tentu menjadi dokumen yang berharga bagi sipenerima hibah. Namun, apakah akta hibah dapat diagunkan ? Apakah ada bank yang menerima agunan akta hibah ini. Tentu jawabannya ialah ya, bahwa ada bank yang mau menerima agunan berupa akata hibah. Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bank mau menerima agunan akta hibah ini. Masing-masing bank punya persyaratan yang berbeda jika menerima akta hibah sebagai agunan. Tetapi syarat yang paling pokok adalah : 1. Akta hibah resmi. Resmi berarti akta hibah dibuat dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris), jika tidak, maka akta hibah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. 2. Pada saat penghibahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi 3. Saat dijadikan agunan, akta hibah harus disertai dengan sertifikat tanah. Sedangkan syarat-syarat umum lainya yang ditetapkan bank adalah seperti: 1. Foto copy KTP pemohon 2. Foto copy KTP suami/isteri (bagi yang sudah nikah) 3. Buku nikah. 4. Foto copy Kartu Keluarga 5. NPWP 6. Pas photo pemohon dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar 7. Surat keterangan usaha dari kelurahan (jika punya usaha) 8. Surat domisili (jika mengajkukan kredit bukan di tempat tinggal 9. Sertifikat tanah asli beserta akta hibah. Demikian beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus dari bank yang melayani kredit dengan jaminan Akta Hibah. Untuk mempermudah urusan di kemudian hari, disarankan untuk segera melakukan balik nama setelah memperoleh aktan hibah. Dengan begitu, pemilik tanah tidak akan kerepotan saat hendak melakukan kredit..Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer); Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!