Pelaporan Dugaan Pencurian Hasil Kebun Kelapa oleh Ahli Waris Tanpa Sertifikat Tanah
02/09/22Oleh : Eri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah ahli waris dari lokasi kebun kelapa milik almarhum ayah saya yang mana sejak tahun 1990 hasil dari buah kelapa milik ayah saya tetsebut di olah atau di ambil hasilnya oleh orang lain. Apakah saya dapat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib sebagai perbuatan pencurian? Namun saya tidak memiliki bukti surat berupa sertifikat tanah dikarenakan belum mendaftarkan lokasi tersebut. Trimksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Erik dari Sulawesi Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pencurian dengan kata dasar curi/cu·ri/ v, mencuri/men·cu·ri/ v mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi: malam tadi maling masuk ke rumahnya dan ~ sebuah radio;~ bongkar mencuri dengan cara membongkar tempat benda yang akan dicuri; pencurian/pen·cu·ri·an/ n proses, cara, perbuatan mencuri; Dalam kasus permasalahan klien yang menjadi pertanyaan kami apakah kebun tersebut merupakan perkebunan sebagai lahan usaha ? Perkebunan diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan didalamnya membahas pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat secara khusus tindak pidana pencurian juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Sedangkan pengaturan mengenai nominal kerugian dalam suatu tindak pidana pencurian di atur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Kejahatan pencurian yang dahulunya hanya diatur didalam Pasal 362-367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana saat ini sudah diatur lebih spesifikasi dan lebih khusus didalam Undang-undang khusus seperti Tindak Pidana Korupsi yang diatur didalam Undang-undang Tipikor, Pencurian di wilayah perkebunan diatur secara khusus didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Maka dari itu kejahatan khusus didakwa dengan undang-undang khusus pula. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 juga mengatur tentang ketentuan pidana yaitu dalam Pasal 107 yang berbunyi:
“Setiap Orang secara tidak sah yang:
1. Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
2. Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah
masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
3. Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
4. Memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan tersebut maka sudah seharusnya aturan yang diterapkan adalah undang-undang perkebunan. Kendatipun demikian, adanya kerugian yang diderita kebun kelapa tersebut sangat kecil sehingga menyebabkan hakim harus memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.Untuk kebun kelapa yang merupakan waris maka harus dapat dibuktikan dengan adanya penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris. Dan untuk objek waris dalam bentuk tanah harus bersertipikat resmi dari BPN untuk itu sebaiknya didaftarkan tanah tersebut sebagai hak milik ke Badan Pertanahan Nasional. Dan jika pembuktian tidak ada maka batal dimata hukum. System pembukian bertujuan :
a. untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan suatu hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang diperiksa.
b. Hasil dan kekuatan pembuktian yang bagaimana yang dapat dianggap cukup
proporsional guna membuktikan kesalahan terdakwa.
c. Apakah kelengkapanpembuktian dengan alat alat buktimasih diperlukan
keyakinan hakim.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!