Kedudukan Hak Anak atas Harta Bersama Setelah Ibu Meninggal dan Keberatan atas Penjualan oleh Bapak Tanpa Persetujuan
02/09/22Oleh : M R***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu alaikum.
Izin bertanya bagaimana hukumnya jika ibu meninggal dan harta bersama ingin di kuasai/di jual oleh bapak,apakah saya punya hak menolak/keberatan.
Dan jika di jual tanpa sepengatahuan saya,apakah saya berhak melaporkan sbgai penggelapan??
Terima kasih atas pertanyaan saudara M R**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri M.Ramli dari Sulawesi Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Harta Waris baru (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris.Klien tidak menjelaskan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab pertanyaan Klien berdasarkan ketentuan-kentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Apabila pewaris beragama Islam, maka ketentuan mengenai hukum waris mengacu pada ketentuan KHI.Pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat;
(1) pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris,
(2) beragama Islam dan,
(3) tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu:
(a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
dan
(b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Apabila semua ahli
waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau
duda Pasal 174 ayat (2) KHI.
Dalam KHI Suami dan ibu termasuk ahli waris secara fardh, yaitu yang nilai prosentasenya sudah tetap dan baku. Sedangkan anak-anak yang terdiri dari anak laki dan perempuan, menjadi ahli waris secara ashabah. Artinya mereka tidak punya nilai prosentasi pasti, kecuali hanya medapatkan sisa yang telah diambil terlebih dahulu oleh ahli waris secara fardh.Jatah untuk ibu almarhumah sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/6 dari total warisan. Demikian juga jatah untuk suami almarhumah juga sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/4 dari total harta warisan isterinya. Seandainya almarhumah isterinya tidak punya anak, suami bisa mendapat lebih besar, yaitu 1/2 dari total harta.Walhasil, anak-anak akan mendapatkan sisa dari yang sudah diambil 1/6 oleh ibu dan 1/4 oleh suami. Sisanya tinggal berapa?
Contoh :
Jika memiliki 3 Anak Laki-laki dihitung dalam biilangan pecahan 7/12 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan bahwa anak laki mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat anak perempuan. Karena itu kita pecah menjadi 5 bagian sama besar namun dengan perbandingan 2: 2: 1. Maksudnya anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak peremuan mendapat 1 bagian.Jadi tiap satu anak laki akan mendapat 2/5 x 7/12 = 14/60. Dan untuk anak perempuan mendapat 1/5 x 7/12 = 7/60.
Apabila warisan berbentuk uang, maka jumlah total uang lalu dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Jika warisan berbentuk emas, maka jumlah total emas kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Demikian juga jika bentuk warisan berupa tanah, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya.
Musyawarah dalam keluarga untuk waktu pembagian warisan juga harus disepakati oleh para ahli waris. Hendaknya juga hal seperti pembayaran utang almarhumah jika ada, maka wajib dibayarkan. Diskusikan juga teknis pembayaran utang, bagaimana kewajiban mencicil atau dilunasi sekaligus serta waktu pelunasannya sampai dengan utang itu terlunaskan. Kemudian sisa cicilan tersebut adalah hak ahli waris.
Pertanyaan Klien Apakah saya punya hak menolak/keberatan ?
Intinya adalah setiap ahli waris berhak atas warisan yang diberikan oleh almarhumah mendiang ibunya sesuai dengan presentase bagiannya masing-masing. Dan ahli waris harus ada kesepakatan/persetujuan satu sama lain secara tertulis dan ditandatangi oleh masing-masing ahli waris.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).sistim waris di Indonesia diatur dalam hukum Islam, hukum adat maupun aturan hukum BW (BurgerlijkWetBoek). Sejak seorang meninggal maka hak atas harta beralih ke ahli waris. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah yang dinyatakan sebagai berhak atas warisan oleh ketentuan hukum Islam. Dalam contoh saudara berarti ada suami yakni bapak saudara dan anak-anak. Bisa jadi ada yang lain.
Permasalahan muncul berkaitan dengan pembagian warisan apabila pewaris salah satu meninggal dunia baik istri maupun suami yang terlebih dahulu meninggal hingga terbukanya warisan, dalam hal suami istri mempunyai anak maka ahli waris yang berhak menerimanya adalah istri/suami yang masih hidup dengan anak-anaknya sesuai pembagian dalam hukum Islam,.
“Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat an-1LVD· ayat 4, sebagaimana sudah disebutkan di atas. “ Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya “
Pengertian harta Bersama
Status Harta Bersama dalam Perkawinan
Salah satu pengertian harta bersama dalam perkawinan adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta bersama yang disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), yaitu: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama “
Untuk memperjelas pengertian di atas, hal-hal di bawah ini perlu menjadi catatan:
a. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas,
kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta harta bersama, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
b. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan
jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono gini.
c. Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan
sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta harta bersama.
KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, Pasal 97, yang menyebutkan bahwa: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta harta bersama adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri. Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono-gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Menurut Pasal (35) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda dalam perkawinan meliputi:
a) Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama
b) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
• UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Artinya harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama;
• KUHPerdata Pasal 119, disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan isteri;
• Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85, disebutkan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Pasal ini sudah menyebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan. Dengan kata lain, KHI mendukung adanya persatuan harta perkawinan (harta harta bersama). Meskipun sudah bersatu, tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah harta milik masing-masing pasangan baik suami maupun isteri.
• Pada KHI Pasal 86 ayat (1) dan (2), kembali dinyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan (ayat (1)); pada ayat (2) lebih lanjut ditegaskan bahwa pada dasarnya harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga sebaliknya.
Untuk pertanyaan klien terkait jika dijual tanpa sepengetahuan saya, apakah saya berhak melaporkan sebagai penggelapan ?
Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas objek waris misalnya tanah tetap berada pada ahli waris. Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual objek waris missal berupa tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Dapat juga melihat Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio. Demikian jawaban dari kami,semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. KUHPerdata;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP);
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!