Langkah Hukum Tata Usaha Negara atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Tumpang Tindih Sertifikat Tanah Hak Milik

01/05/20

Oleh : fad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
a Jumat, 01 Mei 2020 Assalamualaikum saya mau tanya: Di tahun 2012 temen saya membeli ke 2 bidang tanah hak milik & sbuah bangunan yg berdiri diatasnya dengan total 1.750 M2. Dari riwayat kepemilikan tanah tersebut pada tahun 77pemiliknya bernama mbak leby dan di tahun 92 ke 2 tanah dan bangunan yg berdiri diatasnya di jaminkan ke bank dijadikan sita jaminan. lanjut di tahun 99 bpk ricky membeli ke 2 tanah dan bangunan diatasnya tersbut dn mnyelesaikan transaksi dengan bank itu dan proses balik nama. Singkat cerita jadi temen saya beli tanah itu dri bpk ricky dan di tahun 2020 temen ku di gugat dengan mbak leby atas dasar PMH dengan objek sengketa sebidang tanah seluas 137m2 miliknya yg tertuang pada SHM dan surat ukur yg terbit pada tahun 2000 bahwasanya tanah mba leby terhimpit oleh tanah temen saya. Langkah hukum yg dpt teman saya lakukan dlm ruang lingkup tata usaha negara ini apa ya? Sekian terimkasi wassalam

Terima kasih atas pertanyaan saudara fad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan saudara saya akan menjelaskan sekilas hak tanahdibawah ini. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam pengajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut. Dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tidak pernah disebutkan sertipikat tanah, namun seperti yang dijumpai dalam pasal 19 ayat (2) huruf c ada disebutkan “surat tanda bukti hak”. Dalam pengertian sehari-hari surat tanda bukti hak ini sering ditafsirkan sebagai sertipikat tanah.) Sertipikat adalah surat tanda bukti hak, oleh karena itu juga sangat berguna dan berfungsi sebagai “alat bukti”. Alat bukti yang menyatakan tanah ini telah diadministrasi oleh negara. Dengan dilakukan administrasinya lalu diberikan buktinya kepada orang yang mengadministrasikan tersebut. Bukti atau sertipikat adalah milik seseorang sesuai dengan yang tertera di dalam sertipikat tadi. Jadi bagi si pemilik tanah, sertipikat adalah merupakan pegangan yang kuat dalam pembuktian hak miliknya, sebab dikeluarkan oleh instansi yang sah dan berwenang secara hukum. Hukum melindungi pemegang sertipikat tersebut dan lebih kokoh bila pemegang itu adalah namanya yang tersebut dalam sertipikat. Sehingga bila yang memegang sertipikat itu belum atas namanya maka perlu dilakukan balik nama kepada yang memegangnya sehingga terhindar dari gangguan pihak lain. Bila terjadi sengketa terhadap bidang tanah tersebut, maka oleh pemilik tanah, sertipikat yang ditangannyalah yang digunakan untuk membuktikan bahwa tanah itu miliknya. Surat tanda bukti hak atau sertipikat tanah itu dapat berfungsi menciptakan tertib hukum pertanahan serta membantu mengaktifkan kegiatan perekonomian rakyat (misalnya apabila sertipikat tersebut digunakan sebagai jaminan)sepertin yang saudara alami. Sebab yang namanya sertipikat hak adalah tanda bukti atas tanah yang telah terdaftar oleh badan resmi yang sah dilakukan oleh Negara atas dasar Undang-undang.) Sehingga dengan pengeluaran sertipikat ini, menandakan telah ada pendaftaran tanah yang dilakukan, hanya saja, dalam praktek, penerbitan sertipikat tanah masih dapat dipertanyakan kebenaranya Jadi tuduhan perbuatan melawan hukum yang ditujukan mbak Leby ke teman saudara itu bisa benar bisa tidak jika yang bersangkutan memiliki bukti kuat berupa sertipikat dan dengan dasar-dasar letak tanah yang benar, artinya teman saudara dalam proses jual beli dengan bapak Riski tentunya letaknya berhimpitan bahkan bisa juga letaknya sama sehingga permasalahan ini perlu dilihat kembali kronologis atau asal usul jual beli dengan pak Riski ke BPN mengapa terjadi seperti itu, karena jika memang tanah yang masih berbentuk lahan dan belum ada bangunan, bisa juga itu kesalahan permohonan letak atau salah dalam pemetaan yang dikeluarkan dibikin oleh BPN karena bentuknya masih lahan tanah. Lalu mengenai pertanyaan saudara tentang bagaimana ruang lingkup hukum tata Negara dalam penamganan proses tanah dimaksud. Peradilan Tata Usaha Negara Pengertian mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 9/2004) dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 51/2009) adalah sebagai berikut:   Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara :  Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dari ketentuan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa PTUN merupakan wadah bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Objek sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara. Jadi perbuatan hukum Pemerintah/BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru dan melahirkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum baru terhadap orang/subyek hukum tertentu, harus memenuhi syarat-syarat dan tidak boleh mengandung unsur kesalahan baik menyangkut aspek teknis pendaftaran tanah maupun aspek yuridis. Kesalahan dalam hal ini berakibat batal atau dapat dibatalkan. Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan. Kesalahan juga akan berakibat terjadinya informasi yang salah di BPN sebagai alat kelengkapan negara yang akibatnya juga berarti menciptakan administrasi pertanahan yang tidak tertib. Maka dalam hal ini tentunya bagi yang merasa dirugikan atas kemunculan surat yang disinyalir berhimpitan dengan sdri, Leby atas dasar kemunculan surat sdr. Teman Fadil bisa diselesaikan secara musyawarah dan mendatangi kantor BPN dimana saudara tinggal, namun jika hal ini perlu melalui proses gugatan pidana, saya rasa tidak etis kaena kemunculan surat dari BPN masih bias diselesaikan, kecuali kedua belah pihak ada unsure perbuatan melawan hukum artinya tidak mau saling memahami dan mau menang sendiri. Demikian yang bias saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!