Hak Asuh Anak Kandung yang Diasuh Kakek-Nenek dari Pihak Istri dan Rencana Mengambil Anak Secara Paksa

02/09/22

Oleh : Bag***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum? Selamat pagi? Saya ingin bertanya... Bagaimana jika anak di asuh orangtua dari istri saya. tapi pas saya mau meminta anak saya biar hidup dengan saya dan istri saya sebagai ayah dan ibu kandung sendiri.. tapi sama mertua dilarang dan gk diberi ijin sama sekali. jika saya mengambil paksa anak saya apakah boleh. dan apakah ada hukum yg melindungi saya? soallnya saya ingin hidup bertiga saya, istri dan anak. sekarang anak saya usia 1,6 tahun. waktu itu saya mau ngambil langsung dilarang. posisi waktu mertua saya bertengkar sama istri saya sampai sekarang. istri bertengkar karena mertua saya mengatai saya dari keluarga miskin, itu lah sebab pertengkarannya tanpa pengetahuan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudara Bagas dari Propinsi Jawa Timur yang telah melayangkan pertanyaan secara online terkait Hak Asuh Anak kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak asuh saat terjadi perceraian, ada baiknya Anda pahami dulu apa yang dimaksud dengan hak asuh anak. Dalam agama Islam, hak asuh atas anak ini disebut dengan istilah hadhanah. Hadhanah ini sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh, dan memelihara anak. Terkait hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh, hadhanah dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. Pada rentang usia yang disebutkan tersebut, diketahui memang anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Maka dari itu, anak butuh orang dewasa untuk mengasuhnya. Baik ayah, ibu ataupun kakek nenek memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan pernikahan atau pun sudah bercerai. Ini maknanya, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Pernyataan anda juga mengacu pada hak anak untuk tak dipisahkan oleh karena sebab apapun dari orang tuanya, yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak Internasional. Munculnya topik seputar hak asuh atas anak memang umumnya disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. Pihak yang akan mendapatkan hak asuh atas anak pun tak mutlak si ibunya. Ada beberapa kemungkinan atau hal yang membuat ayah ataupun kakek/nenek bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. Seorang ayah tak mendapatkan hak asuh atas anaknya pun, tetap memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi buah hatinya tersebut. Dalam beberapa kasus tertentu, ada juga kemungkinan yang mendapatkan hak asuh atas anak adalah keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan majelis hakim. Mengenal Macam Pembagian hak Asuh Anak Menurut Perundang-Undangan. Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan. Lalu bagaimana bila terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai penguasaan anak-anaknya, terutama yang berumur di bawah 5 tahun, saat mereka telah bercerai? Pada saat inilah, pengadilan akan menengahi perselisihan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang berlaku. Anak yang berumur di bawah 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur. Nah, menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya. Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya. Namun melakukan proses Perceraian Muslim terlebih dahulu di pengadilan agama. Walau begitu, bukan tak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, walau si buah hati masih berumur di bawah 5 tahun. Anda mungkin bisa melihat salah satu contohnya dari perceraian antara pasangan selebritis terkenal pada tahun 2014 silam. Pada perceraian tersebut, hak asuh atas anak mereka yang saat itu masih berusia di bawah 5 tahun diperoleh oleh ayahnya. Dasar hukum diberikannya hak asuh pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, apabila anda mau mengambil kembali anak kandung anda, maka sebaiknya lakukanlah musyawarah, apabila musyawarah tidak menghasilkan, maka anda dapat mengajukan terkait Hak Asuh Anak ke Pengadilan. Berikut kami sampaikan syaratnya . ”Syarat mengajukan gugatan hak asuh anak Ibu yang kehilangan hak asuh atau ayah yang ingin mendapat hak asuh anak dapat mengajukan gugatan. Gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni: fotokopi KTP penggugat, fotokopi Akta Cerai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Lahir anak, surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan, surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri). Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan ini harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP. Demikan semoga bermanfaat Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!