Keabsahan dan Langkah Hukum Pembagian Waris Tanah dan Rumah Jika Satu Ahli Waris Menolak Menandatangani Kesepakatan Pembagian Rata
02/09/22
Oleh : Mut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kedua orang tua saya alm.... memiliki 4orang anak. Anak pertama saya sendiri (perempuan) dan ketiga adik saya lelaki. Disini alm org tua kami tidak membuat pernyataan pembagian warisan peninggalannya. Dan singkat cerita kami bertiga bersetuju untuk membagi secara rata hak waris teraebut namun 1orang anak yang no3 tidak mau tau untuk pembagian tersebut. jadi anak ke 3 itu tidak mau bersepakat menandatanganinya..... Pertanyaan saya :
Bagaimana kedepannya, karena hanya 3 dari 4 anak yg bersetuju untuk membagi rata hasil peninggalan orang tua kami itu. Sedangkan kami sudah memcoba untuk menghubunginya dengan mendatangi rumahnya dan ingin membicarakan mengenai ini di atas sbuah kertas bermaterai untuk sama2 bersetuju pembagian ini. namun anak ke3 itu tidak mau tau dan ikut campur. dan pada akhirnya baru kami anak ke 1,2,4 yang bersetuju melakukan perjanjian di atas sbuah kertas bermaterai 10.000 untuk membagi rata hasil peninggalan org tua tersebut.
Sebutlah peninggalan itu tanah beserta rumah seluas 40bata.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui media online terkait dengan Pembagian Hak Waris dan ada tandatangan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan pertanyaan anda dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan Hukum waris adat.
2. Apabila klien seorang yang beragama Islam, terdapat aturan mengenai kewarisan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991.
3. Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, yang dimaksud: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan. Dengan demikian anak laki-laki klien berhak untuk mewaris jika klien meninggal dunia dan sepanjang ahli waris tersebut masih hidup.
4. Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 175 : (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah : a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. b. menyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobayan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagihpiutang. c. menyelesaikan wasiat pewaris. d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai hartapeninggalannya.
Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qurân. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pembagian Harta Warisan dalam Islam
Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
1. Setengah (1/2). Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
2. Seperempat (1/4) Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua rang, yaitu suami atau istri.
3. Seperdelapan (1/8) Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim stri yang lain.
4. Dua pertiga (2/3) Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
5. Sepertiga (1/3) Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Seperenam (1/6) Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada.
7. orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu. Itu tadi penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris.
Berkaitan dengan salah satu anggota keluarga yang tidak mau menandatangani kesepakatan. Bahwa pencantuman tanda tangan dalam suatu perjanjian bukanlah sebagai syarat sahnya perjanjian. Tanda tangan hanya untuk memberi ciri atau untuk mempersonalisasi sebuah perjanjian. Jadi, tanda tangan di sini bukanlah sebuah persoalan yang harus dilakukan. Berkaitan dengan persoalan tersebut perlu ada perlindungan agar tidak terjadi pemasalahan atau permusuhan kedepan diantara satu samalain dalam keluarga. Sebagai narga Negara atau masyarakat yang dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Memberikan rasa aman bagi warga Negara, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai saran dari kami lakukanlah musyawaran antara suadara dengan adik atau abang dan ajak Tokoh Masyarakat yang dianggap patuh sehingga tidak terjadi permasalahan hukum. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Demikian semoga bermanfaat
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum: AlQuran dan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 175 : (1)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!