Pembagian Harta Bersama dan Warisan dalam Perkawinan Kedua dengan Anak dari Perkawinan Sebelumnya serta Harta Berasal dari Warisan Orang Tua Suami

02/09/22

Oleh : Mun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya suami istri meninggal punya anak dua dari istri yg ini dan istri pertama (cerai) punya 1 pr istri yg mati punya dua pr Yg akutanyakan berapa bagian untuk saya suami yg di tinggal . Sedangkan pembelian dari waris dari orang tua saya . Gimana pembagiannya mohon penjelasannya trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mun**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudara Munawar dari Propinsi Jawa Tengah, yang telah memberikan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan saudari terlebih dahulu kami akan menjeaskan terkait dengan Waris Gonogini : Harta Bersama atau Harta Gono-Gini adalah harta yang didapatkan selama perkawinan. Asal dari harta gono-gini adalah pendapatan dari suami dan atau istri dan harta tersebut statusnya adalah milik bersama walaupun dihasilkan oleh suami saja atau istri saja. Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan Hukum waris adat. 2. Apabila klien seorang yang beragama Islam, terdapat aturan mengenai kewarisan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991. 3. Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, yang dimaksud: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan. Dengan demikian anak laki-laki klien berhak untuk mewaris jika klien meninggal dunia dan sepanjang ahli waris tersebut masih hidup. 4. Dalam Pasal 174 KHI diatur: (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari : Menurut hubungan darah ; golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal dunia. 5. Hanya saja sebelum harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris yang hidup, maka terdapat kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris terhadap pewaris. 6. Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 175 : (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah : a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. b. menyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobayan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagihpiutang. c. menyelesaikan wasiat pewaris. d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai hartapeninggalannya. Dalam Hukum Perdata Barat, prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah: 1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW) 2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya 3. Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada 4. Golongan IV -Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu -keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris – saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris. Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qurân. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian Harta Warisan dalam Islam Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). 1. Setengah (1/2). Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak. 2. Seperempat (1/4) Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua rang, yaitu suami atau istri. 3. Seperdelapan (1/8) Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim stri yang lain. 4. Dua pertiga (2/3) Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak. 5. Sepertiga (1/3) Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu. 6. Seperenam (1/6) Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada. 7. orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu. Itu tadi penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum, Al-Qurân surat An-Nisa, Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, dan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!