Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Waktu Pengurusan Pembebasan atas Vonis 6 Tahun 6 Bulan Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1)
02/09/22Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya,
Adik saya terjerat kasus 112 ayat 1 dan 114 (ayat 1)
Di vonis 6th 6bulan
Saat ini sudah menjalankan 2 th 2 bulan
, berapakah th lagi yang harus dibjalanin? Dan kapan kah waktu pengurusan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Abdul Azis Saputra dari Propinsi Riau yang telah mengajukan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa kasus penyalahgunaan narkoba termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak pidana khusus artinya adalah tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP merupakan dasar hukum pidana di Indonesia. Artinya, segala tindak kejahatan pidana akan diadili dan diberi sanksi sesuai aturan yang ada di KUHP. Meski demikian, ada beberapa tindak kejahatan yang belum tercantum di dalam KUHP sehingga perlu dibuatkan undang-undang atau aturan tersendiri. Perlu diketahui bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Seiring berkembangnya zaman, muncul beragam tindak kejahatan baru yang tidak disebutkan di dalam KUHP, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, kemudian muncul undang-undang pidana di luar KUHP yang berfungsi mengatur tindak kejahatan baru tersebut. Hal inilah yang kemudian disebut dengan tindak pidana khusus. Undang-undang tentang tindak pidana khusus dibuat dengan tujuan melengkapi kekurangan sekaligus mengisi kekosongan hukum yang pengaturannya tidak tercakup dalam KUHP.
Terkait dengan penangkapan saudara yang diproses dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan pasal 114 yang yang bunyinya adalah,
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk hukumannya, seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.
Berdasarkan pertanyaan saudara, bahwa Pengadilan memvonis adik saudara yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, dudah menjalani 2 tahun dan 2 bulan, kapan bias mengajukan Pembebasan Bersyarat ? bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan. Pengertian ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Jadi 6 Tahun dan 6 bulan adalah 78 bulan dibagi 3 = 26, berarti adik saudara setelah menjalani hukuman penjara selama 52 bulan dan telah mengikuti bimbingan dari Lapas atau telah berbuat baik selama menghuni di lapas adik saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat. Demikan semoga bermanfaat
Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum: pasal 112 dan 114. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!