Pengaturan Hukum Perselingkuhan Sesama Jenis dalam Perkawinan di Indonesia

02/09/22

Oleh : Irf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya selingkuh sesama jenis apakah ada hukum yg mengatur dalam undang undang tentang hal tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Bahwa bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis. Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama. Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum. Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath'i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual, yaitu dibunuh, dibakar dan dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi'i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya. Sementara, Pasal 292 KUHP berbunyi, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Pasal 292 KUHP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!