Upaya Pembatalan Surat Kesepakatan Pembagian Hasil yang Ditandatangani Tanpa Persetujuan dan Berpotensi Merugikan Keluarga

02/09/22

Oleh : aga***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seorang pengacara dan pemberi modal yang ingin membantu permasalahan tanah sengketa keluarga saya. Masalah tersebut diurus oleh kakak saya, tanpa melibatkan saya. Kemudian saya dipaksa oleh kakak saya untuk menandatangani surat tanpa boleh membacanya, namun saya tidak punya bukti atas paksaan tersebut. Setelah saya tanda tangani, ternyata kesepakatan pembagian hasil tersebut merugikan keluarga saya. Saya merasa keberatan dengan hal tersebut sehingga saya memohon perubahan kesepakatan. Namun pengacara itu mengancam untuk menuntut saya karena saya sudah menandatangani surat tersebut. Jadi pertanyaan saya, apa yang bisa saya lakukan untuk membatalkan kesepakatan tersebut? terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara aga*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui media online terkait dengan paksaan tandatangan serta Pembatalan Surat Kesepakatan, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Kesepakatan semu yang terbit dari paksaan atau bentuk bentuk seperti adanya ancaman, maka cacat kehendak, demikian tidak memenuhi syarat sah perjanjian, karena terbit dari perbuatan melawan hukum, perjanjian hanya sah, ketika tidak terjadi pelanggaran terhadap norma kepatuhan maupun hukum (pasal 1337 KUHPerdata). Memahami Fungsi Tanda Tangan dalam Perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 1876 KUH Perdata menyatakan bahwa terhadap suatu tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, para pihak yang dihadapkan terhadap tulisan tersebut dapat melakukan dua hal: mengakui atau memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka suatu tanda tangan memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi yang pada umumnya memastikan kebenaran terhadap: identitas penandatangan; dan isi dari tulisan tersebut. Kiranya dapat dipahami bawa pencantuman tanda tangan dalam suatu perjanjian bukanlah sebagai syarat sahnya perjanjian. Tanda tangan hanya untuk memberi ciri atau untuk mempersonalisasi sebuah perjanjian. Jadi, tanda tangan di sini bukanlah persoalan yang Anda tanyakan apakah bisa ditarik kembali, melainkan adanya tekanan dan paksaan saat Anda menandatangani perjanjian. Paksaan (Dwang) dalam Pembuatan Perjanjian Salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya kesepakatan kehendak (consensus, agreement). Kedua belah pihak harus sepakat tentang apa yang diatur oleh perjanjian tersebut agar suatu perjanjian dianggap sah oleh hukum. Kesepakatan kehendak tersebut dianggap tidak pernah terjadi apabila perjanjian diadakan atas paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kesilapan (dwaling). Mengenai paksaan (dwang), Pasal 1323 KUH Perdata mengatur sebagai berikut : Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. Pasal 1323 KUH Perdata tersebut menyatakan bahwa paksaan tidak harus datang langsung dari pihak lawan perjanjian, tetapi dapat juga datang dari siapa saja. Termasuk jika lawan perjanjiannya tidak tahu tentang adanya ancaman itu, atau bahkan tidak pernah menyuruh orang lain untuk melakukan ancaman. Membahas tentang analisis yuridis tindak pidana pemaksaan sesuai pasal 335 KUH Pidana. Hal ini dilatar belakangi sering terjadi perbuatan pidana dimana orang tersebut dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang ditentukan dalam Pasal 335 KUHPidana. Apabila perbuatan pidana tersebut tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maka pelaku perbuatan tidak dapat dijatuhi sanksi. Hal ini merupakan suatu asas dalam hukum pidana yang disebut dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana yang menentukan, Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Pasal 335 KUH Pidana dapat dipergunakan untuk menuntut permasalahan tersebut. Demikian semoga bermanfaat Discleimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 1323 KUH Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!