Proses Hukum terhadap Suami yang Berkomunikasi (Chat) dengan Istri Orang Lain untuk Pertemuan dan Rencana Pernikahan
01/05/20Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass...slamt pgi.
Yg sya hrmati bpk tmpt sya konsult,ada chtingan antra suami orang dn istri orang lain,isi dri chtingan itu berupa memintk no hp prmpuan itu,mntk ketemuan dn membhas mslh2 jika seandai y trjdi prnkhan diantra mereka.
Maf agk prtnyaan sya krang jls,yg ingin sya tnyakan ketika suami dan istri yg melakukan chtingan itu melpor pda yg brwjib apkah suami yg chatingan itu dpt diproses scra hkum.
Utk smntra sya ucpkn trims..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Ibu Agusta yang kami hormati, terkait chattingan suami dengan perempuan lain yang membuat Ibu merasa tidak nyaman, perlu kami sampaikan bahwa perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kesusilaan. Dapat dikatakan pelanggaran kesusilaan karena suami Ibu telah melanggar norma, adat istiadat, dan kesopanan, dalam kehidupan berumah tangga. Kesusilaan sendiri, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari Departemen dan Kebudayaan, kesusilaan mempunyai pengertian tentang budi bahasa, sopan santun, kesopanan. Keadaban, adat istiadat dan tertib yang baik.
Jika pelanggaran terhadap kesusilaan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik, tentunya ada sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Chatting dengan handphone, sebagaimana Ibu sampaikan, adalah salah satu bentuk mentransmisikan pesan kepada pihak lain melalui sistem elektronik. Pengertian ini didasarkan pada salah satu penjelasan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.”
Mentransmisikan pesan elektronik yang melanggar kesusilaan, dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum ini diatur dalam pasal 45 ayat (1) yang menyatakan :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menjawab pertanyaan Ibu, apakah suami Ibu dapat dipenjara karena chattingan tersebut, berdasarkan aturan hukum diatas, jawabannya adalah bisa. Jika Ibu melaporkan suami Ibu dengan membawa bukti-bukti yang ada, maka suami Ibu dapat diproses secara hukum.
Meski secara hukum suami Ibu dapat diproses, kami sarankan Ibu tidak melakukan itu. Kami sarankan Ibu untuk membicarakan hal ini dengan suami Ibu terlebih dulu secara baik-baik. Mungkin ada pertimbangan tertentu yang dapat diterima yang menjadi alasan kuat suami Ibu melakukan hal itu.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!