Kategori dan Contoh Tindak Pidana Perjudian Online dan Offline Menurut UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 303 KUHP serta Penggunaan Inventaris Negara untuk Judi Online
01/09/22Oleh : Mul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan kategori judi baik dilakukan secara online maupun secara offile dan berikan bentuk contoh kategori judi offiline dan kategori judi bentuk online dan bagaimana hukumnya jika ada oknum yang menggunakan inventaris negara untuk judi online ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
terkait permasalahan yang Anda hadapi sebagai berikut:
Menurut KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau
barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian.
Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk
perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU
19/2016.
Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303
ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP):
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga
karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak
diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala
pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi,
terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-
untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga
melibatkan adanya pertaruhan.
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi,
terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-
untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga
melibatkan adanya pertaruhan.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di
tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1
KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi
kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.
Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian
adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk
dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil
perkembangan teknologi modern; judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan
secara daring.
Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk
perbuatan yang dilarang adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah
sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun
judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana
sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.
Terkait penggunaan fasiilitas negara untuk judi tidak dibenarkan, hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Per/87/M.Pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi,
Penghematan Dan Disiplin Kerja Pasal 2
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Aparatur Negara adalah Aparatur Pemerintah.
yang bertanggungjawab mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan
kepemerintahan yang bersih (clean governance)
Pasal 3
(1) Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah dalam melaksanakan tanggungjawabnya
wajib melakukan perubahan sikap, tindakan, dan perilaku ke arah budaya kerja efisien,
hemat, disiplin tinggi, dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Aparatur Pemerintah berupaya secara
sistimatis dan berkelanjutan menjadi panutan dan tauladan dalam lingkungan
masyarakat.
Demkian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban
Perjudian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/87/M.Pan/8/2005
Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin
Kerja
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!