Pengembalian Barang Bukti Sitaan Setelah Tersangka Dinyatakan Bebas

01/09/22

Oleh : Rit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Diduga yg tersangka bebas. Barang bukti HP kereta yg ditahan kenapa belum di kembalikan kepada yg berhak. Apakah kebebasan tersangka tidak bersamanya dgn pengembalian barang bukti.yg disita?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rit**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan bahwa Perlu kami sampaikan bahwa polisi mengambil motor teman Anda sebagai barang bukti merupakan penyitaan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa handphone (HP) dan kereta (mobil) Anda disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi. HP dan mobil pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. (2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Dalam pertanyan Anda tidak menceritakan dengan jelas sehingga kami berasumsi bahwa HP dan mobil Anda di sita oleh Kepolisian Sektor (Polsek). Oleh karena itu, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19  (1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. (2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan: a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik; b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia. Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali HP dan mobil yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Kantor Kepolisian tempat HP dan mobil Anda disita. Demikian, semoga penjelasan diatas dapat membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!