Sengketa hak asuh anak usia 1 tahun dalam rencana perceraian dan ancaman suami membawa anak
30/04/20
Oleh : Kan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya dan suami telah memiliki seorang anak laki2 usia 1 tahunan, menikah di thun 2018. Namun kami harus berpisah krn sudah tidak bs sejalan dan slalu perang dingin, jarang sekali komunikasi intens sekali nya ada komunikasi panjang, pasti bertengkar. Dan setiap kami ingin mengajukan pisah, suami saya slalu mengancam akan membawa anak saya dan ikut dengan dy. Jadi saya hawatir apa jika kami berpisah dan suami ngotot ingin membawa anak saya, bagaimana jika trjadi sedangkan yg saya tau anak msih sangat kecil apabila berpisah akan ikut dgn ibunya.
Mohon penjelasannya dan apa yg hrus saya lakukan jika anak saya bnar2 dibawa suami saya. Trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Kania yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara Kania sedang alami yaitu problem rumah tangga dan saudara minta penjelasan masalah kedudukan hak asuh anak, jika terjadi perceraian.
Baiklah akan kami jelaskan tentang hak asuh anak yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU” Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan. Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Menurut Konvensi Hak Anak Internasional, salah satu hak anak adalah Anak tidak dapat dipisahkan oleh sebab apapun juga dari kedua orang tuanya. Prinsip perlindungan Hak Asasi Anak ini idealnya menjadi sadar yang harus di pegang oleh pasutri dan juga majelis yang memutuskan perkara perceraian.
Perceraian adalah upaya terakhir, sehingga, majelis Hakim berkewajiban untuk terus mendamaikan dan mengingatkan para pasangan yang hendak bercerai untuk mengurungkan niatnya, termasuk memastikan pasutri ini bersepakat tentang pengasuhan anak. Kecuali salah satu pihak terbukti
Membahayakan keselamatan anak.
Menurut pengajar Hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Teerbaik Anak”, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitriah lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Dalam prakteknya, pengadilanpun biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Dasarnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka anak diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayahnya atau ibunya.
Sedangkan, mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Apakah anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutuskan dengan mempertimbangkan sebagai hal termasuk yang telah dipaparkan diatas. Dalam kasus perceraian, persoalan hak asuh anak tidak luput menjadi perebutan antara para pihak, padahal kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaiknya. Lantas siapa yang paling berhak atas hak asuh anak dalam kasus perceraian ?.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1043.K/Sip/ 1971 tertangal 3 Desember 1974 mengenai penggabungan gugatan (samenvoeging van vordering), permohonan perceraian dapat memasukan tentang hak asuh anak. Hal itu dapat bersamaan diputus oleh majelis hakim yang memeriksa karena dianggap saling berhubungan dan tidak bertentangan pada atura khusus lainnya.
Bahwa mengenai hak asuh anak pada dasarnya untuk kepentingan anak maka untuk pemeliharaan anak, ibu kandunglah yang diutamakan, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu.
Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.102/K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kreterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar memelihara anaknya.”
Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibu
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!