Keterlambatan Terbitnya SK Pembebasan Narapidana setelah Memenuhi Syarat Remisi dan DC

29/04/20

Oleh : Ken***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman saya ini terpidana 5 tahun 6 bulan subsider 2 bulan sekarang sudah menjalani 4 tahun 4 bulan dan suda mengurus DC dan remisih yang sudah di dapat 17 bulan, sekarang sudah mau masuk 1 bulan tapi SK pembebasan nya belum ada?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ken********************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terimakasih Saudara (tidak menyebutkan namanya) yang telah memberikan pertanyaan. Setelah membaca dan mencoba memahami, dapat kami simpulkan bahwa yang saudara tanyakan adalah sbb: Temen saudara telah dipidana 5 tahun 6 bulan subsider 2 bulan dan sudah menjalani 4 tahun 4 bulan. Temen saudara sudah mengurus DC (mungkin yang dimaksud adalah CB-Cuti Bersyarat atau JC (justice Collaborator) dan remisi yang sudah didapat 17 bulan, sekarang sudah mau masuk 1 bulan tapi SK pembebasannya belum ada. Yang saudara tanyakan adalah mengapa SK Pembebasan Belum ada. Dari kesimpulan penjelasan saudara diatas dapat kami memberikan nasehat sebagai berikut: Kalao yang dimaksud adalah CB (cuti Bersyarat), maka nasehat kami adalah: Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: (1)  Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2)  Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a.   telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b.   berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Jadi kalo temen saudara sudah menjalani tahanan selama 4 tahun 4 bulan, dari masa tahanan yang telah ditetapkan yaitu 5 tahun 6 bulan berarti sudah mencapai 2/3 masa tahanan. Jadi kalo sampai sekarang SK pembebasan belum keluar sebaiknya ditunggu saja, karena dalam menyelesaikan/mengeluarkan SK pembebasan itu butuh proses, sehingga perlu bersabar saja, kalo syarat2 yang telah di penuhi oleh temen saudara, yakinlah bahwa tidak lama lagi SK Pembebasan akan keluar. Kalau yang di maksud JC (justice Collaborator), maka nasehat kami: JC ( Justice Collaborator); mengingat mendapatkan pidana diatas 5 th, sehingga pembebasannya terlambat diberikan (lihat PP No. 99/ 2009). Walaupun sudah menjalakan hukuman 4 tahun 4 bulan. (sudah 2/3 bahkan lebih) ttp belum bisa diberikan pembebasan karena melakukan pidana khusus. Permenkumham yang mengatur thd Napi yang mengajukan JC ini sbb: Sebagaimana disebutkan dalam PP No. 99/ 2009.Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 34A: Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan PP No. 99/ 2009.Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Permenkumham 21/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!