Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman Proyek oleh Direktur Utama yang Diterima ke Rekening Pribadi Perusahaan
01/09/22
Oleh : Juw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang..
Mohon bantuannya mengenai kasus yang saya alami, saya mendirikan satu perusahaan dengan seorang teman, di Akta Pendirian saya ditetapkan sebagai Komisaris dan pemegang saham minoritas, sedangkan teman saya sebagai Direktur Utama dan pemegang saham Mayoritas.
Karena saya ada kesibukan pekerjaan utama saya di kantor lain, saya tidak begitu intens untuk mengikuti perusahaan yang kami dirikan dan yang terjadi dalam internal perusahaan. Singkat cerita teman saya yg menjabat sebagai direktur utama mendapatkan kontrak di 3 tempat meng atasnamakan perusahaan, setelah berjalan beberapa bulan teman saya datang kepada saya untuk meminta bantuan pinjaman dana untuk ke 3 project tersebut karena uang yang masuk dari 3 project itu masih blm bisa mengcover kebutuhan project sesuai dengan progress pembayaran, dana yang masauk dari pembayaran project tidak dit transfer ke rekening perusahaan tapi ke rekening pribadi teman saya tersebut dan saya memberikan bantuan pinjaman uang karena salah satu alasannya adalah untuk nama baik perusahaan.
Setelah berjalan 4 bulan dan dana yang saya masukkan sangat besar tapi 3 project tersebut masih saja bermasalah atau tidak bisa selesai sesuai dengan schedule yang sudah dibuat, pada akhirnya saya mencari tau aliran dana yang sudah saya pinjamkan untuk keperluan project tsb dan faktanya uang yang sudah saya pinjamkan hampir 50% lebih tidak digunakan untuk keperluan project, ada yang digunakan untuk keperluan pribadi dsb, dan pinjaman uang yang saya berikan menimbulkan masalah untuk saya pribadi karena salah satu sumber dananya adalah menjaminkan lahan saya ke bank atas nama saya dan timbul angsuran setiap bulannya. Dari yang bersangkutan disaat saya minta pengembalian uang selalu berkilah dan beralasan tidak mempunyai uang. Yang saya mau tanyakan adalah apakah kasus yang saya alami ini bisa masuk dalam tindak pidana karena saya meminjamkan uang untuk keperluan project dan nama baik perusahaan, dan langkah apa yang harus saya lakukan? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Juw*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan JUWITA dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
penggelapan dana adalah suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan untuk tujuan lain.
Tindak pidana Penggelapan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum/KUHP. Sebelum membahas penggelapan dalam perusahaan, penggelapan secara umum
terdapat dalam pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Berdasarkan pasal tersebut, seseorang dapat dikenakan pasal penggelapan jika seseorang yang dengan sengaja memiliki barang orang lain secara melawan hukum baik sebagian atau seluruhnya. Penggelapan Dana sebagimana diatur pada pasal 372 KUHP yang mana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. Seperti pelaku yang menguasai sebuah dana yang dititipkan kepadanya atau penugasan dana oleh pelaku sebab tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan dana ini, yakni guna mempunyai uang atau dana yang dipegangnya tersebut bukanlah milik individu melainkan milik perusahaan atau orang lain.
Dalam pasal 374 KUHP, lebih spesifik lagi yaitu berkaitan dengan tugasnya atau jabatannya dalam suatu hubungan kerja dalam perusahaan. Bahwa si pekaku diserahi menyimpan barang oleh pemberi kerja/perusahaan yang kemudian digelapkan oleh si pelaku, disini penguasaan awal barang adalah dikarenakan hubungan pekerjaan. Kemudian Pelaku menyimpan barang tersebut karena jabatannya. Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 KUHP. Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian. Sehingga tindakan kejahatan tersebut termasuk ke dalam hukum pidana atau bukan tergolong ke dalam hukum perdata penggelapan dana.
Pasal 374 KUHP bahwa:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Unsur dalam pasal 374 KUHP adalah:
• Penggelapan; bahwa terdapat perbuatan penggelapan sebagaimana pada pasal 372 KUHP
• Dilakukan oleh orang; bahwa perbuatan penggelapan tersebut dilakukan oleh seorang atau beberapa orang
• Penguasan terhadap barang; bahwa seseorang atau beberapa orang tersebut mengusai suatu barang baik sebagian ataupun seluruhnya suatu barang
• Disebabkan karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendpat upah untuk itu; bahwa terdapat hubungan kerja antara pelaku dan pemilik barang atau terdapat suatu penugasan/jabatan atau terdapat upah terhadap suatu pekerjaan tetapi bukan barang tersebut yang menjadi upah.
• diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; jika terbukti melakukan sebagaimana pada pasal 374 KUHP, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Upaya hukum yang bisa anda lakukan dengan melaporkan indikasi tindak pidana penggelapan dana tersebut kepada pihak berwajib/kepolisian dengan disertai minimal 2 alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud sebagaiamana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana/KUHAP, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah:
6. Keterangan Saksi;
7. Keterangan Ahli;
8. Surat;
9. Petunjuk;
10. Keterangan Terdakwa.’’
GUGATAN PERDATA / GANTI RUGI
Dalam konteks hukum perdata perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian. Sedangkan dalam konteks pidana perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar UU, perbuatan yang dilakukan di luar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.
Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka anda selaku korban bisa juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri kepada pelaku/tergugat atas perbuatan yang dianggap telah merugikan keuangan nada/keungan perusahaan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
• UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana/KUHAP
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!