Syarat SKTM untuk Mengajukan Bantuan Hukum pada LBH dan Penanggung Jawab Pengurusannya

01/09/22

Oleh : Lel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah syarat SKTM untuk minta bantuan LBH di limpahkan ke klain .agar dapat bantuan hukum Saya ingin bertanya krn kunsultasi juga harus bawa surat SkTM .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lel************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, konsultan hukum kemudian 1. Membaca; 2. Memperhatikan; 3. Menjawab; Identifikasi : terkait dengan syarat dan pengaturan SKTM Klasifikasi : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Analisis : Pasal 1 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. sedangkan menurut Pasal 1 ayat (2), Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum adalah meliputi masalah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi. Sebagai konsekuensi, untuk mendapatkan layanan bantuan hukum yangdiberikan dengan skema UU tersebut, maka pemohon bantuan hukum harus menunjukkan dokumen-dokumen yang memvalidasi status miskin mereka, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)3 atau dokumen-dokumen lainnya seperti “…Kartu Jaminan KesehatanMasyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.” Meskipun kemiskinan adalah suatu kerentanan, namun kelompok miskin bukanlah satu-satunya kelompok yang rentan di Indonesia. Kelompok-kelompok seperti perempuan, anak, minoritas, penyandang disabilitas, ataupun masyarakat adat juga mengalami kerentanan serupa di dalam masyarakat yang menimbulkan banyak ketimpangan di dalam mengakses hak-hak asasi manusia mereka baik yang berdimensi sipil dan politik maupun yang berdimensi ekonomi, sosial dan budaya. Dengan membatasi hak atas bantuan hukum hanya kepada orang miskin, maka kebijakan bantuan hukum nasional yang saat ini berlaku, semakin menutup akses bagi kelompok-kelompok rentan, di luar kelompok miskin, terhadap keadilan Menurut UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menentukan, Pasal 14 ayat (1) huruf c menentukan, bahwa setiap pencari keadilan (tersangka dan terdakwa) untuk mendapatkan bantuan jasa pengacara atau penasihat hukum disyaratkan untuk melengkapi dengan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa. Namun demikian, tidak menafikan fakta sebagian masyarakat yang masih mengalami kesulitan memperoleh SKTM, karena statusnya sebagai warga pendatang tentunya mereka tidak memiliki KTP atau tidak terdaftar di Kelurahan tempat ia tinggal. Penerima Bantuan Hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 adalah orang atau kelompok orang miskin. Syarat Penerima Bantuan Hukum adalah Setiap orang atau kelompok orang miskin yg tdk dpt memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha dan perumahan. Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum. Kesimpulan : Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diketahui bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber bacaan : 1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; 2. PP 42 TAHUN 2013 tentang Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Lyanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan; 4. Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-55.HN.04.03. Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021. 5. Laman 1. https://jakarta.kemenkumham.go.id/alur-prosedur-pelayanan-2/brosur-bantuan-hukum 2. https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/6689-ingin-peroleh-bantuan-hukum-gratis-ini-syarat-yang-disampaikan-penyuluh-kemenkumham-jateng Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!