Upaya Hukum atas Dugaan Perselingkuhan, Poligami Tanpa Izin, dan Penelantaran Nafkah dalam Perkawinan serta Keabsahan Bukti GPS dan Video Penggerebekan
01/09/22
Oleh : Mun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kakak perempuan saya telah berumah tangga kurang lebih 16 tahun dan dikarunia 3 anak. Anak sulung sekolah kelas 9 SMP dan yang bungsu kelas 3 SD. Selama 2 tahun terakhir tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Pulang ke rumah sekitar pukul 9 malam atau bahkan pagi pukul 6 baru pulang dan pukul 8 atau 9 berangkat lagi. Hal ini berlangsung selama kurleb 2 tahun. Selama 1 bulan terakhir keluarga melakukan penyelidikan terhadap suami kakak perempuan saya dengan memasang GPS di mobil yang biasa dipakai. Dan ternyata benar dugaan kami, dia berselingkuh dengan kawin lagi dan telah memiliki anak. Tapi pengakuan dia, anak itu bukan anak dia. Suami kakak saya telah mengontrak rumah untuk selingkuhannya. Kami menduga dia memakai uang kakak perempuan saya, hasil penjualan tanah warisan orang tua kami.
Kami ingin menyeret suami kakak perempuan saya ke meja hijau, kira kira pasal apa yang bisa dipakai untuk menjerat suami kakak perempuan saya?
Apakah histori posisi GPS hasil pelacakan posisi dan video ketika penggerebekan ke kontrakan selingkuhan suami kakak saya dapat digunakan sebagai alat bukti?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Munir dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti; 1 suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jika memang terbukti.
Pidana Selingkuh dalam KUHP
Terkait pidana selingkuh, KUHP (lama) mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal
27 BW berlaku baginya.untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin).
Dalam RKUHP yang telah resmi disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dalam rapat Paripurna DPR RI ke 11 menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (versi terbaru),mengatur mengenai pidana perzinaan dalam 3 pasal yaitu Pasal 415, Pasal 416 dan Pasal 417. Dalam Pasal 415 mengatur mengenai pidana perzinaan bagi suami istri dengan pidana paling lama satu tahun. Pasal 415 (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun Pasal 416 mengatur mengenai pidana 'kumpul kebo' atau kohabitasi dan mencabut kewenangan kepala desa yang bisa menjadi pelapor dan hanya dibatasi suami atau istri pelaku dan orang tua serta anak dari pelaku. Pasal 416 (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Dalam pasal yang terakhir pidana bagi pelaku hubungan inses baik kepada keluarga dengan garis hubungan lurus atau ke samping. Pasal 417 Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Dan Jika memang klien memiliki bukti sah berupa histori GPS dan video penggerebekan perselingkuhan tersebut dapat sebagai bukti data dukung di pengadilan. Pembuktian sendiri adalah salah satu cara untuk meyakinkan hakim agar ia dapat menemukan dan menetapkan terwujudnya kebenaran yang sesungguhnya dalam putusannya, bila hasil pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang ternyata tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, sebaliknya kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan (dengan alat-alat bukti yang disebut dalam undang-undang yakni dalam pasal 184 KUHAP) maka harus dinyatakan bersalah dan dihukum.
Alat bukti yang sah menurut KUHAP dapat dilihat dengan menghubungkan Pasal 183 dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah dibuktikan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu:
a. Keterangan Saksi
Penjelasan terkait keterangan saksi terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
b. Keterangan Ahli
Keterangan ahli diatur di dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu keterangan yang diberikan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, maksud keterangan khusus dari ahli, agar perkara pidana yang sedang diperiksa menjadi terang demi untuk penyelesaian pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
c. Alat bukti Surat
Menurut ketentuan Pasal 187 KUHAP surat yang dapat dinilai sebagai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.
d. Alat bukti Petunjuk
Alat bukti petunjuk sabagaimana yang terdapat dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Penerapan alat bukti petunjuk dalam persidangan juga terdapat dalam Pasal 188 ayat (3), yaitu penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
e. Keterangan Terdakwa
Alat bukti keterangan terdakwa merupakan urutan terakhir dalam Pasal 184 ayat (1). Terkait dengan keterangan terdakwa terdapat dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Pada prinsipnya keterangan terdakwa adalah apa yang dinyatakan atau diberikan terdakwa di sidang pengadilan.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. KUHP;
2. KUHAP.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!