Perkiraan Tanggal Bebas Narapidana Kasus Narkoba dengan Vonis 14 Tahun Subsider 6 Bulan Berdasarkan Tanggal Penangkapan 19 Januari 2018

01/09/22

Oleh : Sam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sekamat pagi dan salam sejahtera, kepada dan ibu, saya ingin bertanya kapan perkiraan saya bebas, saya tangkapan narkoba tanggal 19 januari 2018, dan diputus sidang dengan hukuman, 14 tahun subsider 6 bulan, kira kira tanggal berapa bulan berapa dan tahun berapa saya akan bebas, terima kasih banyak atas jawaban yg bapak dan ibu berikan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Samsy Silitonga dari Sumatera Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam kasus klien maka yang perlu diketahui bahwa seorang Warga Binaan dapat diberikan Remisi dan Pembebasan Bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Pasal 1 Angka 3 Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 Angka 6 Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 12 (1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Untuk smilasi perhitungan dengan remisi dapat diasumsikan sebagai berikut : Remisi Umum (RU) 2018 : 1 Bulan Remisi Khusus (RK) 2018 : 15 Hari Remisi Umum (RU) 2019 : 3 Bulan Remisi Khusus (RK) 2019 : 1 Bulan Remisi Umum (RU) 2020 : 4 Bulan Remisi Khusus (RK) 2020 : 1 Bulan Remisi Umum (RU) 2021 : 5 Bulan Remisi Khusus (RK) 2021 : 1 Bulan 15 Hari Remisi Umum (RU) 2022 : 6 Bulan Remisi Khusus (RK) 2022 : 1 Bulan 15 Hari Total Remisi : 27 Bulan 45 Hari Rumus Pembebasan Bersyarat adalah : 19 Januari 2018 + 2018 + (2/3 x 14 Tahun) – 27 Bulan 45 Hari + 6 Bulan 19 Januari 2018 + (9 Tahun 4 Bulan) – 27 Bulan 45 Hari + 6 Bulan = 18 Februari 2025 + Subsider 6 Bulan = 17 Agustus 2025 Dan dengan perhitungan tersebut dimungkinkan klien perkiraan bebas 17 Agustus 2025 (perhitungan bersifat tentative). Untuk lebih jelasnya klien dapat berkonsultasi dan mendapat informasi dari lapas yang bersangkutan.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. KUHP; 2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!