Keabsahan Pengagunan Sertifikat Waris ke Bank Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris dan Akses Informasi di BPN
01/09/22
Oleh : sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum/selamat pagi,pak/ibu saya adalah salah satu ahli waris dari suami ssaya yg sdh meninggal, warisan yang ada adalah warisan ibu mertua saya yg meninggal lebih dulu drpda suami saya ada bebrapa sertifikat dalam sertifikat yang atas nama ibu mertua saya yg sudah di balik namakan ke ahli warisnya , dalam sertifikat tersebut tersebut terdapat 5 nama termasuk alm. suami saya.
selama ibu mertua saya meninggal sampai sekarang warisan itu belum di bagikan, suatu waktu saya menerima data bahwa sertifikat itu sdh di anggunkan ke salah satu bank tanpa melibatkan saya, sampai saya bertanya mereka tdk mengaku,saya cari tau ke BPN malah tidak memberikan informasi dengan alasan rahasia, malah pihak bpn memberika keterangan apabila 4 dari ahli waris setuju itu dikabulkan walopun 1 ahli waris tdk setuju,pertanyaan saya:
1. apakah bank bisa mencairkan dgn jaminan sertifikat waris walopun salah satu waris tdk mengetahuinya.
2. apakah pihak BPN memang tidak bisa memrikan jawaban walopun yang beratnya salah satu nama dalam sertifikat tersebut dengan alasan rahasia
3. kemana lagi saya mencari informasi kebenarannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, konsultan hukum kemudian
Membaca;
Memperhatikan;
Menjawab;
Identifikasi :
1) kedudukan pewarisan istri yang ditinggal suaminya yang meninggal
2) pembagian waris menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata
3) sertifikat tanah yang diagunkan ke bank
4) mekanisme informasi di Badan Pertanahan Nasional
Klasifikasi :
1) pengaturan pewarisan istri
2) Jenis dan macam waris
3) Hak Tanggungan/Fidusia
4) Tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional
Analisis :
Pengaturan waris isteri cerai mati (janda)
Dalam KUHPerdata Pasal 119 Disebutkan bahwa sejak suatu perkawinan dilangsungkan maka sejak itu pula atas harta baik milik suami maupun istri yang dimiliki atau diperoleh sebelum mereka menikah akan menjadi harta bersama atau harta persatuan antara suami dan istri atau tidak ada lagi sebutan harta bawaan bagi istri ataupun suami selama tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian perkawinan. Jadi dalam KUHPerdata, harta bawaan masing-masing suami atau istri saat terjadinya perkawinan maka demi hukum akan terjadi persatuan harta kekayaan dalam perkawinan, selama tidak ditentukan lain dalam suatu perjanjian perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 87 Ayat (1) menyatakan: “harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Dalam pasal 171 huruf e KHI disebutkan dengan jelas bahwa harta bawaan termasuk dalam salah satu harta warisan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam harta bawaan suami termasuk dalam harta warisan. Kemudian bagi janda yang merupakan salah satu ahli waris suami maka janda tersebut memiliki hak warisan yang ditinggalkan suaminya selama tidak terhalang sebagai ahli waris termasuk didalamnya adalah harta bawaan suaminya. Menilik pengaturan hukum perdata dan kompilasi hukum islam, maka terdapat perbedaan yaitu, dalam KUHPerdata dengan terjadinya suatu perkawinan maka secara otomatis harta bawaan baik milik suami maupun istri akan menjadi harta persatuan yang bulat jika tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian perkawinan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam suatu perkawinan tidak mengakibatkan terjadi persatuan harta, harta pribadi milik suami tetap milik suami dan harta pribadi istri tetap milik istri dan dikuasai oleh masing-masing. Dan dalam KUHPerdata, kedudukan harta bawaan dalam pewarisan tergantung pada ada atau tidaknya perjanjian kawin yang dibuat oleh suami dan istri untuk mengatur harta bawaan tersebut. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam harta bawaan termasuk dalam harta warisan yang harta warisan.
Sementara persamaannya adalah KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam sama-sama mengatur harta bawaan dapat menjadi harta bersama yang kemudian harta bersama tersebut apabila terjadi cerai mati maka setengah bagian dari harta bersama adalah milik pasangan yang hidup terlama dan sebagiannya lagi menjadi harta peninggalan dari si yang meninggal.
Indonesia mengenal hukum waris yang dibagi menjadi hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris Islam dan hukum adat. Kebanyakan masyarakat Indonesia yang menganut sistem patrilineal dan mayoritas beragama Islam, terkait pewarisan lebih menitikberatkan pada hukum waris Islam. Namun demikian tidak sedikit yang bersandar pada hukum waris perdata (nasional). Berikut hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris islam secara singkat.
Hukum Waris Perdata, Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum ini adalah:
1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata;
2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Hak Dan Kewajiban Pewaris
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957 KUHPerdata).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.
Hak Dan Kewajiban Ahli Waris
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.
2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat.
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya.
Hak Tanggungan
Terhadap jaminan sertifikat ke bank, dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan implementasi pemanfaatan hak tanggungan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal perjanjian [lihat bank data tentang perjanjian]. UUPA pada tahun 1960 memerintahkan untuk jaminan Hak atas Tanah diikat dengan Hak Tanggungan. Kemudian lahirlah UUHT pada tahun 1996 sebagai wujud realisasi dari perintah UUPA tersebut, dan UUHT secara terang menyatakan bahwa Hak Tanggungan adalah satu-satunya lembaga jaminan atas tanah.
Dengan diakuinya hak tanggungan sebagai satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, maka tanah tak dapat dibebani dengan jenis hak jaminan lainnya. Adanya perjanjian jaminan sendiri pada dasarnya untuk memberikan keamanan bagi kreditur. Dengan demikian, konsekuensi negatif dari pengenyampingan jaminan hak tanggungan akan ditanggung oleh kreditur. Dengan demikian, hak tanggungan menjadi jaminan bagi pihak kreditur (bank) dalam hal utang piutang.
Lalu bagaimana sifat perjanjian jaminannya ? Sifat Accessoir Perjanjian Jaminan Pada dasarnya, perjanjian utang piutang tidak wajib diikuti dengan adanya perjanjian jaminan. Sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), agar terjadi perjanjian yang sah, hanya perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang halal/tidak terlarang.
Perjanjian jaminan merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang. Sifat accessoir berarti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya. Sedangkan Perjanjian pokok adalah perjanjian pinjam meminjam atau utang piutang, yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan. Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih terjamin.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) yang berbunyi: "Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut."
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Hak tanggungan memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya terkait eksekusi objek jaminannya apabila debitur cedera janji. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Apabila debitur cedera janji, maka berdasarkan: hak pemegang hak tanggungan pertama, objek hak tanggungan akan dijual berdasarkan Pasal 6 UUHT, atau titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya.
Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan paling sedikit dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Badan Pertanahan Nasional
Mengutip dari laman wikipedia, Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015. BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
Ada dua cara mendapatkan informasi terkait pertanahan di kantor BPN, yakni dengan mendatangi langsung kantor BPN atau dapat mengajukan permohonan informasi melalui saluran online. Mengutip dari laman https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/24/180000121/begini-cara-mengajukan-permohonan-informasi-pertanahan-secara-online Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sistem aplikasi layanan permohonan informasi online. Aplikasi ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan jika membutuhkan informasi. Cukup mengajukan permohonan melalui website https://ppid.atrbpn.go.id/. Nanti hasil permohonan informasinya dikirim secara elektronik melalui email masing-masing pemohon dan juga dapat dipantau secara elektronik.
Kesimpulan :
Terhadap pertanyaan pemohon apakah bank bisa mencairkan dengan jaminan sertifikat? Pada prinsipnya adanya jaminan yang diagunkan ke bank sebagai dasar pencairan adalah sah menurut hukum yang berlaku. Keabsahan ini sesuai dengan sifat tanah sebagai obyek yang dapat dijaminkan dalam skema hak tanggungan dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Sebenarnya ada mekanisme observasi oleh pihak bank sebelum mencairkan sebagai upaya untuk mendapatkan bukti dan nilai keekonomian obyek yang dijaminkan sesuai dengan pengajuan pinjaman. Selain itu, nama pemilik sertifikat yang tertera pada dokumen kepemilikan juga menjadi pertimbangan oleh bank yang tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sangat mustahil bila pihak bank gegabah mencairkan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Kemudian, terkait informasi yang ditanyakan perihal BPN, perlu memastikan kembali mekanisme, tahapan atau prosedur mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku di BPN. Dalam hal terkait rahasia yang dimaksud perlu ditanyakan sejauhmana ukuran tingkat kerahasiaan yang berlaku di BPN kepada petugas. Tentunya ukuran tingkat kerahasiaan ada aturan yang memayungi sehingga tidak sembarang individu bisa mendapatkan informasi. Tetapi ada cara lain yang bisa dilakukan misal dengan melalui permohonan informasi elektronik yang disediakan BPN
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Sumber literasi :
a. KUH Perdata
b. Kompilasi Hukum Islam (tentang Waris);
c. Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional;
d. UU Fidusia
e. Jurnal Ilmiah : Kedudukan Janda sebagai Ahli Waris Terhadap Harta Bawaan Suami ( Studi Perbandingan Menurut KHI Dan KUHPerdata), oleh Ayu Saputri, Universitas Mataram Tahun 2019
f. Laman
1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak-jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Pertanahan_Nasional
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!