Legalitas dan Etika Petugas Rutan Membuka Jasa Berbayar Perhitungan 2/3 Masa Pidana untuk Pengurusan PB, CB, dan CMB secara Online
01/09/22
Oleh : Iks***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, Saya salah satu petugas yang bekerja di Rutan. Apakah jika saya membuka jasa untuk membantu seseorang mengetahui tanggal 2/3 masa pidana yang merupakan salah satu syarat mengurus hak seperti PB, CB, dan CMB, tapi saya hanya melayani keluarga Narapidana dari Lapas Rutan Lain secara online, bukan pada narapidana dimana saya bertugas, apakah membuka jasa dan mengambil tarif untuk jasa hitung tersebut dibolehkan dan tidak melanggar hukum atau kode etik tertentu ? .
saya memberikan catatan bahwa perhitungan tersebut jika diminta ke petugas dimana narapidana ditahan, tidak dipungut biaya apapun. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iks*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, konsultan hukum kemudian :
1. Membaca;
2. Memperhatikan;
3. Menjawab;
a) Hasil identifikasi terhadap pertanyaan yang disampaikan pemohon sesuai dokumen pertanyaan yang dirilis admin konsultasi bantuan hukum, yakni pengenaan jasa/kutipan terhadap pemohon informasi di bidang pemasyarakatan terkait PB, CB, dan CMB dengan memperhatikan variable alasan dari pemohon sebagaimana keterangan pemohon yakni "melayani keluarga Narapidana dari Lapas Rutan Lain secara online, bukan pada narapidana dimana saya bertugas";
b) Memperhatikan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, (pembukaan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
c) Bahwa kemudian perwujudan nyatanya yakni penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan seluruh aspek masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya secara cepat, tepat, mudah, ramah, murah (bahkan gratis), keterjangkauan (jarak waktu), terbuka, profesional, kepastian hukum, kepentingan umum dan partisipatif, inilah yang disebut dengan Pelayanan Publik yang Prima.
d) Pelayanan publik sendiri dalam penyelenggaraan negara secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat atas barang, jasa, dan/atau administratif yang diberikan serta disediakan oleh pemerintah. Sebuah hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai lembaga birokrasi memiliki fungsi memberikan pelayanan, dan masyarakat sebagai pemberi mandat berhak atas pelayanan prima dari pemerintah. Mesin dari birokrasi tentu para birokrat atau yang saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sang abdi dan pelayanan masyarakat.
e) UU Pelayanan Publik secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN). Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.
f) Memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, Bagian ketiga Kewajiban ASN pasal 23 (8 huruf) empat (4) huruf diantaranya huruf (c) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, huruf (d) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf (e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan huruf (f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g) Memperhatikan Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, bahwa : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
h) Penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.
i) Rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”
j) Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
k) Memperhatikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Bab II tentang Kewajiban dan Larangan ASN, pasal 3 (17 poin) tiga (3) diantaranya adalah point (4) menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan, point (7) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, point (14) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Terhadap hasil identifikasi, maka diklasifikasi sebagai berikut :
1. Larangan terhadap perilaku yang dimaknai gratifikasi;
2. Kewajiban memberikan pelayanan publik yang prima;
3. Sanksi yang tegas;
4. Pedoman perilaku PNS seperti nilai PASTI
Analisis terhadap identifikasi dan klasifikasi sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui sejauhmana penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dapat dilakukan melalui metode pertanyaan yang sifatnya reflektif, sebagai berikut:
Pertanyaan Reflektif (pertanyaan kepada diri sendiri) Jawaban
(Apakah pemberian cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal)
Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda? Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya Anda tolak.
Seandainya ‘karena terpaksa oleh keadaan’ gratifikasi diterima, sebaiknya segera laporkan ke KPK atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikannnya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
Apakah pemberian tersebut diberikan oleh pemberi yang memiliki hubungan kekuasaan/posisi setara dengan Anda atau tidak? Misalnya pemberian tersebut diberikan oleh bawahan, atasan atau pihak lain yang tidak setara secara kedudukan/posisi baik dalam lingkup hubungan kerja atau konteks sosial yang terkait kerja Jika jawabannya adalah "ya" (memiliki posisi setara), maka bisa jadi kemungkinan pemberian tersebut diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial).
Apakah terdapat hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis? Artinya terdapat kaitan berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda miliki akibat posisi Anda saat ini seperti misalnya sebagai panitia pengadaan barang dan jasa atau lainnya. Jika jawabannya ya, maka pemberian tersebut patut Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang? Jika jawabannya "ya", maka sebaiknya pemberian tersebut Anda tolak dengan cara yang baik dan sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu maka pemberian tersebut sebaiknya dilaporkan dan dikonsultasikan ke lembaga yang berwenang untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian jawaban mengenai status pemberian tersebut.
Bagaimana metode pemberian dilakukan? Terbuka atau rahasia? Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya metode pemberian ini mengindikasikan bahwa pemberian tersebut cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
Bagaimana kepantasan/kewajaran nilai dan frekuensi pemberian yang diterima (secara sosial)? Jika pemberian tersebut di atas nilai kewajaran yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi pemberian yang terlalu sering sehingga membuat orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di balik pemberian tersebut, maka pemberian tersebut sebaiknya Anda laporkan ke lembaga yang berwenang atau sedapat mungkin Anda tolak.
Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara lainnya.
Ada tiga model hubungan:
1. vertikal dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan);
2. diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan
3. setara (seperti antara teman dan antar tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai pengampu yang mempunyai akses layanan publik da berhubungan dengan masyarakat. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai PNS yang mempunyai akses layanan publik tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian obyek jasa layanan publik strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi masyarakat berkepentingan terhadap pelayanan publik yang dikuasai oleh PNS tersebut.
Sementara itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, tidak mengatur jasa/pengenaan tarif terkait dengan layanan informasi mengenai PB, CB, dan CMB baik untuk warga binaan maupun keluarganya atau yang berkepentingan terhadapnya untuk dapat mengakses informasi terhadap hak hak yang didapat oleh wargabinaan.
Kesimpulan :
1. Terdapat cukup banyak aturan yang melarang ASN (PNS) melakukan pemungutan/kutipan/pengenaan jasa/tarif terkait dengan status sebagai penyelenggara negara (ASN/PNS);
2. Sudah tertulis dalam hukum yang berlaku, tegas dan melarang sebagaimana disebut angka (1) di atas dan adanya sanksi yang tegas;
3. Kewajiban memberikan layanan prima kepada masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis adalah bagian dari pelayanan publik tanpa terkecuali;
4. Perwujudan profesionalitas, akuntable, sinergi, transparan dan integritas sebagai PNS wajib dipedomani dan dilaksanakan;
5. Hindari pungutan jasa/pengenaan tarif kepada masyarakat yang tidak mempunyai pedoman pengaturannya secara jelas;
6. Kedepankan layanan prima.
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Sumber literasi :
1. UU Pelayanan Publik
2. UU ASN
3. UU KPK
4. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
6. Laman Internet
a. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--langgar-pelayanan-publik-asn-bisa-diberhentikan
b. https://pa-limboto.go.id/tentang-pengadian/kewajiban-larangan-asn-pns.html
c. https://inspektorat.jabarprov.go.id/tanya-jawab-gratifikasi/
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!