Kewajiban Pembayaran Upah pada Pekerja Kontrak yang Penempatannya Ditunda oleh Perusahaan

01/09/22

Oleh : Ars***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pekerja yang terhitung kontrak /1 agustus 2022,saya segera mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya,offering letter sdh di sepakati dnq di ttd,tiket berangkat sudah dikirim,ketika tgl 28 agustus saya dinyatakan di hold sementara,saya tanyakan status pasti nya mereka bilang tidak/bukan dibatalkan tapi di hold,satu bulan berjalan ternyata tidak ada info lanjutan,sampai saat ini saya masih menunggu,tgl penggajian sudah lewat dan sampai saat ini saya tidak dibayar,saya hubungi head hrd tidak dijawab (tlpn saya diabaikan),langkah apa yg harus saya lakukan kira?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ars************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, konsultan hukum kemudian A. Membaca; B. Memperhatikan; C. Menjawab; 1. Tersebut kontrak dan offering letter; perlu diketahui ada perbedaan kontrak kerja dan offering letter, yakni : kontrak kerja offering letter 1. sangat mendetail 2. bersifat mengikat secara hukum 3. terdapat kewajiban, hak, sanksi dan meknaisme penyelesaian masalah 4. berkekuatan hukum/sudah pasti 1. subtansi singkat 2. tidak terlalu formal, hanya mengonfirmasi penawaran 3. berisikan gambaran besar saja 4. detailnya subtansi masih bisa dinegosiasikan 2. Offering letter, adalah pemberitahuan formal secara tertulis yang menginformasikan bahwa kamu merupakan kandidat yang terpilih untuk bekerja sebagai karyawan baru di perusahaan tersebut. Surat tersebut juga menjabarkan hal-hal apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab pekerja setelah semua syarat dan ketentuan di tahap awal rekrutmen sudah disetujui. Offer letter membantu perusahaan untuk menjelaskan apa yang diinginkannya dari karyawan. Bagi calon pekerja, surat ini membantu memahami hak dan kewajibannya selama bekerja di sana. Offering letter sebetulnya tidak bersifat wajib secara tertulis. Penawaran kerja bisa saja dilakukan langsung secara verbal. Namun kadang, pembuktian secara hitam di atas putih diperlukan agar kedua pihak sama-sama mengetahui dan sepakat mengenai perannya masing-masing sehingga tidak salah tafsir. 3. Isi dari offering letter umumnya adalah rincian mengenai jabatan dan pekerjaan yang sebelumnya sudah dibahas selama proses wawancara dan panggilan kerja secara verbal, baik via telepon maupun tatap muka. Setiap perusahaan mungkin akan memasukkan syarat dan ketentuannya masing-masing. Namun, hal-hal paling mendasar yang biasanya tercantum dalam offering letter adalah: Nama jabatan. Deskripsi pekerjaan, termasuk detail terkait tentang peran, kondisi kerja, struktur departemen, atau ketentuan kerja lainnya. Gaji, termasuk rincian gaji kotor sebelum pemotongan pajak, nominal take home pay (gaji bersih), dan tunjangan lainnya seperti THR dan/atau bonus akhir tahun. Fasilitas, benefit, insentif, dan kompensasi yang akan didapatkan, misalnya asuransi kesehatan wajib dari pemerintah (BPJS), asuransi swasta, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman laptop dari kantor, jatah parkir, reimbursement, uang lembur, dan benefit–benefit lainnya yang sudah dijabarkan saat proses wawancara. Jatah cuti berbayar dan tidak berbayar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta kebijakan tentang percutian khusus lainnya. Tanggal efekif mulai bekerja yang disepakati. Tanggal habis tempo, alias tenggat waktu bagi calon karyawan selambat-lambatnya menyerahkan kembali surat tawaran kerja yang sudah ditandatangani. Pada bagian terakhir dari surat tawaran kerja biasanya akan ada dua kolom untuk tanda tangan sebagai bukti konfirmasi yang mengikat. Satu kolom disediakan untuk pihak perusahaan, yang biasanya ditandatangani oleh perwakilan HRD atau pemimpin perusahaan. Kolom satunya adalah untuk calon karyawan baru. Sementara itu, kontrak kerja adalah surat perjanjian yang mengikat lebih kuat secara hukum antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja. Kontrak perjanjian kerja memuat semua syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak secara lebih rinci. Surat perjanjian kerja memberikan karyawan kepastian status ketenagakerjaannya, apakah itu bersifat PKWTT (permanen) atau PKWT (kontrak). Maka dari itu, mengutip dari laman https://glints.com/id/lowongan/offering-letter/#.Y2h_S_0xfaI yang dilansir dari Zenefits, dalam kontrak perjanjian kerja juga sering ada klausul yang mendefinisikan status ketenagakerjaan pegawai. Poin ini berarti salah satu pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan apa pun, selama persyaratan pemutusan terpenuhi. Termasuk di dalamnya adalah aturan jangka waktu yang diperlukan untuk mengirim pemberitahuan pemutusan kerja (notice of resignation/notice of termination contract). Sedangkan Offering letter tidak memuat informasi tersebut, tidak pula memuat berapa lama pekerjaan tersebut berlangsung. 4. Kesimpulan Merujuk Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, surat penawaran kerja merupakan suatu persetujuan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga, dengan telah ditandatanganinya surat penawaran kerja tersebut, berarti para pihak telah sepakat dengan posisi yang akan ditempati si karyawan beserta hal-hal lain yang diatur kemudian dengan perjanjian kerja. Kesepakatan perjanjian ini diikat dengan berpedoman pada syarat sahnya perjanjian yang termaktub dalam pasal 1320 KUH Perdata. Offer letter bukanlah kontrak perjanjian kerja. Offering letter tidak bersifat mengikat secara hukum. Offer lettering adalah adalah surat yang mengemukakan minat perusahaan kepada seorang kandidat untuk mengisi pos yang kosong. Bisa dibilang, offering letter adalah awal dari kesepakatan kerja yang sah antara perusahaan dan pegawai. Penandatanganan offer letter menandakan bahwa karyawan setuju dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan bersedia untuk bertindak sesuai yang diinginkan. Offer letter hanya mencantumkan tanggal efektif mulai bekerja. Maka itu, menandatangani offer letter belum tentu berarti kamu secara resmi adalah karyawan di perusahaan tersebut. Kamu baru akan terhitung efektif sebagai pegawai baru ketika sudah menandatangani kontrak perjanjian kerja, yang biasanya membutuhkan legalitas berupa materai. Surat kontrak kerja biasanya akan dikirimkan setelah offering letter ditandatangani oleh pihak pekerja dan perusahaan. Saat menerima tawaran offering letter, kandidat harus menandatangani dan mengembalikan surat penawaran pekerjaan sebagai penerimaan formal dari posisi tersebut. Kandidat harus menerima dengan mengkomunikasikan minat dan rasa terima kasih mereka dengan cepat kepada manajer perekrutan melalui saluran balasan seperti telepon atau email. Jika kamu membutuhkan waktu untuk membaca penawaran lebih lama, kamu bisa menyampaikannya dengan sopan dan segera memberi kabar. Kamu juga berhak untuk memohon negosiasi jika ada hal yang perlu didiskusikan dengan pihak perekrut. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : a. KUH PERDATA; b. Laman c. https://www.ekrut.com/media/jangan-buru-buru-tanda-tangani-offer-letter-pertimbangkan-dulu-beberapa-hal-ini d. https://glints.com/id/lowongan/offering-letter/#.Y2h_S_0xfaI Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!