Pelaporan Pidana atas Hilangnya Motor Gadai yang Masih dalam Masa Kredit dan Risiko Hukum bagi Penggadai
01/09/22
Oleh : Suh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Maaf pak saya mau bertanya,
Saya punya motor kreditan yg 4 bulan lagi lunas,
Lalu karna saya butuh uang saya gadai kan,
Ketika saya mau tebus motor tersebut,
Orang yang memegang gadaian saya kabur hingga 6 bulan baru muncul lagi,
Ketika saya bertanya dimana motor saya,
Beliau tidak bisa menunjukan,
Setelah itu saya dan dia membuat surat pernyataan yg isi nya adalah jika dalam satu bulan dia tidak mengembalikan motor saya maka dia siap di pidanakan,
Pas surat perjanjian itu sudah satu bulan,
Dia malah membawa ormas dan orang lising untuk melawan,
Kemudian mereka bilang jika kasus ini masuk jalur hukum saya pun akan di tangkap karna menggadekan motor yg masih cicilan,
Pertanyaan saya apa bisa di pidanakan juga jika saya melaporkan nya ke jalur hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Jika dianalisis, unsur pasal penggelapan tersebut dapat diklasifikasikan atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja. Kemudian, unsur objektifnya, antara lain barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan benda tersebut berada padanya bukan karena kejahatan. Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP Lebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diatur dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Ketentuan tersebut diuraikan sebagai berikut: Pasal 373 KUHP Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling ban yak dua ratus lima puluh rupiah.
Menjawab pertanyaan Anda, kasus yang Anda tanyakan tersebut merupakan contoh kasus penggelapan. Menurut hemat kami, teman anda yang menggadaikan motor tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Dan Bagi saudara yang diancam dengan cara membawa Ormas dan orang leasing suadara dapat menunjukkan surat perjanjian yang telah saudara buat dan tandatangan bersama, itu merupakan sebuah ikatan perjanjian yang sah secara hokum. Terkait dengan pertanyaan saudara yaitu motor Kredit yang saudara gadaikan. Tidak semua motor kredit bisa digadaikan. Umumnya hanya motor kredit yang sudah di atas 60 persen proses pembayarannya. Berisiko dilaporkan pihak leasing jika menggadaikan motor kredit karena dianggap sebagai penggelapan barang jaminan fidusia. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Dan Pasal 372 KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!