Penahanan dokumen izin dan hak akses akun oleh biro jasa akibat tagihan belum dilunasi serta potensi pelaporan pidana oleh klien
01/09/22
Oleh : Nor***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya adalah seorang staff di salah satu biro jasa, kami sedang menangani klien dengan permintaan pengurusan izin sebuah PT dengan membuka invoice sebesar 25jt dan klien kami baru membayar 8,5. Singkat cerita kami memberikan estimasi wktu kepada klien izinnya bisa dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu, namun yang terjdi kami baru bisa membuat izinnya terbit di 1 bulan lebih.
Keterlamabatan terbit izin krna klien kami tidak memberitahukan bahwa dia sudah pernah memproses izinnya dengan orang lain dan mengalami masalah, sehingga berdampak kepada estimasi proses yang kami berikan dan baru di beritahu oleh klien 2 minggu setelah izinnya kami proses.
Awal proses klien kami memberikan akun/hak akses aplikasi izin yang akan diterbitkan. Dan memberikan izin kepada kami untuk menempelkan ttd direktur PT tersebut di surat kuasa untuk pengambilan izinnya.
Singkat cerita setelah izin tersebut terbit klien kami ingin meminta izin tersebut dikirimkan kepada dia namun mereka belum melunasi invoice yang kami sepakati di awal.
Lalu klien kami mengancam akan melaporkan kami ke polisi jika kami menahan dan tidak memberikan izin serta hak akses akun nya.
Mohon di bimbing apakah ada delik yang mungkin akan kiranya menjdi pengaduan klien kami kepada polisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nor** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudari Nora dari Propinsi DKI atas persoalan yang disampaikan
kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami
akan menjelaskan pengertian terkait wanprestasi. Wanprestasi Wanprestasi adalah
istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya
prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI,
wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi
buruk karena kelalaian. Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam
memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang
dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut
prestasi kepada pihak lain. Sedangkan Ancaman. Ancaman Menyatakan maksud
(niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan,
menyusahkan, atau mencelakakan pihak lainTindak pidana dalam Pasal 368 KUHP
yang lazim disebut "pemerasan" menggunakan "kekerasan atau ancaman
kekerasan" sedangkan tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut
sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis.
Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan
pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9
tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara
langsung.Terdapat ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan
melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, agar tidak ada
lagi kejadian serupa terulang kembali. Sesuai dengan pasal 29 UU ITE,
menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau
menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa
dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750
juta.Melalui undang undang pengancaman sudah dibuat oleh pemerintah, sudah
seharusnya tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun
sayangnya masih saja ada pelaku yang bertindak demikian, karena merasa bahwa ia
tidak akan dilaporkan. Jangan membuat para pelaku tindak pengancaman bertindak
demikian, semakin banyak pengguna melaporkan tindakan mereka, maka semakin
sedikit pelaku pengancaman yang berani untuk melancarkan aksinya.Pembuatan
undang undang pengancaman tersebut, tentunya bertujuan agar tidak ada lagi
kasus serupa yang bisa merugikan seseorang, baik dari segi materiil, kesehatan fisik
maupun mental.Tidak perlu khawatir untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan,
karena sudah menjadi hak semua masyarakat Indonesia, untuk mendapat
perlindungan hukum dari pemerintah. Dengan adanya undang undang
pengancaman, tentunya pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi
merasa takut atau terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya,
selain itu agar juga memberi efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan. Dengan
mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, Anda tidak perlu khawatir lagi
jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena Anda sudah mengerti,
bagaimana menindaklanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh
pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman,
bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan, maka dari itu berhati-hatilah
dalam bertindak.. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum dan saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum : Pasal 369 KUHP dan pasal 29 UU ITE
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!